Hari Pers
Antara/bhakti pundhowo. Sejumlah siswa SD Al- Muslim Sidoarjo, membawa karangan bunga dan bendera Merah-Putih, ketika memperingati Hari Pers Nasional 2010 di depan Gedung Monumen Perjuangan Pers Surabaya, Senin (8/2).
Antara/bhakti pundhowo. Sejumlah siswa SD Al- Muslim Sidoarjo, membawa karangan bunga dan bendera Merah-Putih, ketika memperingati Hari Pers Nasional 2010 di depan Gedung Monumen Perjuangan Pers Surabaya, Senin (8/2).
Antara/ujang zaelani. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Century, Idrus Marham (tengah), berbincang dengan Wakil Ketua Pansus Bank Century, Gayus Lumbun (kanan), dan Mahfud Sidiq (kiri), sebelum rapat konsultasi di Jakarta, Senin (8/2).
Antara/fanny octavianus. Wayang potehi dari kelompok Lima Merpati, Surabaya, beraksi dalam rangkaian acara "Night of Thousand Lantern" di Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta, Senin (8/2).
Antara/bhakti bundhow. Seorang mahasiswa mengikatkan prototipe charger ponsel bergerak dipinggulnya, saat uji praktek di kampus ITS Surabaya, Senin (8/2).
Teheran, (Analisa). Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad berkunjung ke pameran sains laser Iran di Teheran, Iran, Minggu (7/2).
London, (Analisa). Petenis Russia Svetlana Kuznetsova (kanan), dan Alisa Kleybanova meluapkan kegembiraan setelah pertandingan ganda Piala Federasi Grup Dunia menghadapi Jelena Jankovic dan Ana Ivanovic.
Madrid, (Analisa). Pemain Sevilla Diego Perotti asal Argentina (kiri), duel untuk memperebutkan bola dengan pemain Zaragoza Leonardo Ponzio dalam Liga Spanyol stadion La Romareda, Spanyol Senin dinihari WIB.
| Menyoal Kasus Bank Century |
|
|
|
Oleh : Muhammad Saputra, ST Hak angket terus semakin berkembang di gedung DPR RI, Fraksi-fraksi di DPR telah setuju agar DPR menggunakan hak angket untuk menelusuri kasus Bank Century yang telah membobol uang Negara sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century sendiri mulai diangkat media massa secara besar-besaran ketika publik baru diberi tahu bahwa telah terjadi pengucuran dana senilai Rp 6,7 triliun dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ke Bank Century, dan hal ini terjadi atas rekomendasi Bank Indonesia. Pengucuran dana ini diinisiasi oleh mantan pejabat BI tahun 1998, yang ketika mengeluarkan rekomendasi ke LPS telah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia yakni Boediono yang menjadi Wapres terpilih Presiden SBY. Kasus ini semakin menarik disimak tatkala akhir Agustus silam, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyampaikan jawaban ketika ditanya kepada para wartawan. JK menyatakan bahwa kasus finansial di Bank yang hanya memiliki 60 ribuan nasabah adalah kasus perampokan kerah putih, bukan karena krisis global atau kesalahan sistemik. JK pun segera meminta Kapolri menahan Robert Tantular. Namun sebelumnya sangat disayangkan bahwa ketika kasus ini terjadi yakni November 2008, ketika Boediono masih menjabat sebagai Gubernur BI justru malah mengeluarkan laporan yang menjadi alasan legal untuk menyuntikkan dana LPS ke Bank Century tersebut. Boediono dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century Robert Tantular kepada Polisi untuk segera ditangkap. Padahal apa yang dilakukan oleh Robert Tantular jelas tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap Banknya sendiri. Robert membuat banyak PT ilegal untuk mengalirkan dana nasabahnya kesana. Sedikitnya Robert Tantular telah menggelapkan dana sebesar 2,8 Triliun Rupiah dari Bank Century dan nasabah Antaboga. Termasuk didalamnya adalah penggelapan uang dengan kredit tanpa jaminan dan tanpa proposal senilai Rp 1,18 triliun. Selain itu ia juga menggelapkan dana nasabah Antaboga mencapai Rp 1,4 triliun. Inilah yang disebut sebagai tindakan kriminal. Akan tetapi menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Mantan Gubernur BI Boediono tetap berpendapat bahwa kasus Bank Century hanya mengalami masalah secara sistematik dan bukan menganggap bahwa kasus Bank Century adalah tindakan kriminal seperti yang pernah dilontarkan Wapres Jusuf Kalla. Ada banyak aspek memang yang harus ditelaah yang berkaitan dengan masalah hukum untuk kasus Bank Century, yakni mencakup pre incident, incident dan post incident pengambilan bank pesakitan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan setelah dari perjalanan pre incident ini sudah terungkap, yakni terjadinya perampokan (penyalahgunaan wewenang) oleh para pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular (WNI), Rafat Ali Rizfi (WNA) dan Hesyam Al Waraq (WNA). Sebelumnya Robert Tantular dinyatakan bersalah pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 10 September 2009 silam. Robert Tantular divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara. Sebagai masyarakat awam tentunya kita menilai bahwa sanksi hukum yang diberikan Robert Tantular sangat tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya terhadap rakyat Indonesia. Robert Tantular terbukti dinyatakan bersalah karena telah menggunakan deposito valas milik Budi Sampoerna sebesar 18 juta dolar AS (Rp 180 miliar), dan telah mengucurkan kredit fiktif kepada PT Wibowo Wadah Rejeki senilai Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60 miliar, atau bila ditotalkan perampokan ini kurang lebih bernilai Rp 360 miliar. Sedangkan dua rekan Robert Tantular lainnya, yakni Rafat Ali dan Hesym Al Waraq yang merupakan Warga Negara Asing keturunan Arab ini masih menjadi buron Interpol. Secara ber’jamaah’ mereka bertiga tidak mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. Dan hingga saat ini, polisi masih terus memburu sejumlah L/C (letter of credit) bodong yang mencapai Rp 1,7 triliun. Terheran - heran Sebagai masyarakat awam sekali lagi kita dibuat terheran-heran dengan hukum yang berjalan di negara kita ini. Entah delik hukum seperti apa yang menjadi pertimbangan hakim majelis hakim lembaga Kejaksaan ini. Orang yang menilap uang Negara hingga Rp 2,8 triliun dan menyebabkan lembaga negara harus mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun hanya divonis dengan 4 tahun penjara. Hal ini tentunya sangat tidak adil bagi masyarakat yang sekedar mencuri ayam hanya untuk menyambung hidup harus babak belur dan diseret ke kantor polisi lalu divonis 1 tahun penjara. Tidak sedikit pengadilan yang menjatuhkan hukuman hampir maksimum bagi para pencuri kelas teri, yakni dari 6 bulan penjara hingga 7 tahun penjara. Namun mengapa seseorang yang telah merampok uang Negara sebesar Rp 2,8 triliun hanya divonis dengan 4 tahun penjara Namun, inilah hukum di negeri ini (lembaga kejaksaan) yang masih jauh berbeda dengan di Taiwan atau Amerika Serikat. Presiden Taiwan yang menilap Rp 80 miliar dihukum seumur hidup oleh pengadilan negeri distrik di Taiwan. Namun kita masih beruntung memiliki KPK yang kini statusnya dikebiri oleh aparat pemerintahan, oknum legislatif dan sejumlah oknum konglomerat. Dalam setiap vonisnya, KPK memberi hukuman yang fantastis. Sebut saja, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokmin Dahuri divonis 7 tahun karena merugikan Rp 14,6 miliar uang negara. Mantan anggota DPR Al Amin Nasution divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dalam pengalihan fungsi hutan Kepri. Masih untungnya kewenangan penuntutan masih ada di lembaga KPK. Padahal baik Pemerintah SBY maupun panja DPR, mengusulkan agar kewenangan KPK dipretelin, fungsi penuntutan KPK dihilangkan agar kembali ke kejaksaan. Dan kasus ini sekali lagi memberi bukti baru bagi ICW yang terus mendukung agar hak penuntutan tidak ada pada KPK. Satu dari 3 bagian dari kasus Bank Century adalah bagian penyelamatan yang dilakukan LPS. LPS sendiri memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal. Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas yakni Rp 2 miliar per nasabah dari sebelumnya Rp 100 juta per nasabah. Dana LPS berasal dari Negara yakni sebesar Rp 4 triliun sebagai modal awal dan premi perbankan (bank membebankan kepada nasabah). Jika fungsi pengawasan BI dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) bekerja optimal, maka kemungkinan besar kita tidak akan menyaksikan "drama" Century pada saat ini. Karena permasalahan sudah muncul ketika Bank Century ini terbentuk hasil dari merger 3 bank yang bermasalah pada tahun 2004. Namun, diakhir tahun 2008, kolaps-nya Bank Century akhirnya tidak dapat ditutupin lagi. Hanya ada beberapa opsi urgen yang harus diambil, selamatkan atau tutup. Dan dalam hal ini, Bank Indonesia merekomendasikan bahwa Bank Century harus diselamatkan, karena jika ditutup akan berdampak sistemik. Pada periode yang sama tepatnya 7 Oktober 2008, Bank Indover (bank Negara di bawah Bank Indonesia yang beroperasi di Belanda) ditutup, karena DPR dan Menkeu enggan menyuntik dana. Perlu dicatat bahwa Bank Indover memiliki jumlah aset yang hampir sama dengan Bank Century. Penutupan Bank Indover tidak menyebabkan dampak sistemik seperti kekhawatiran Boediono. Dan ketika Bank Indonesia mengatakan penutupan Bank Century akan menyebabkan dampak sistemik, Menkeu Sri Mulyani maupun DPR setuju untuk menyelamatkan. Dari sisi ini, terlihat perbedaan keputusan, bisa jadi karena ‘jaringan’ kasusnya berbeda atau karena yang lainnya. Benarkah penutupan Bank Century akan berdampak sistemik? Ini menjadi perdebatan umum bagi pro dan kontra aksi heroik LPS mengucurkan Rp 6,7 triliun ke Century. Dampak sistemik dalam pengertian Undang Undang (BI dan LPS) adalah kegagalan suatu bank yang akan berpengaruh secara berantai terhadap perbankan nasional secara khusus dan sistem keuangan bangsa secara umum, yang pada gilirannya berpotensi memicu krisis ekonomi. Dari definisi ini, kita perlu melihat kesehatan rata-rata perbankan nasional secara umum. Apakah kasus ‘perampokan’ juga terjadi di Bank-Bank selain Century. Semestinya BI atau LPS memiliki data sekaligus memiliki kewajiban mengawasi perbankan. Pertanyaan utama adalah: apakah hanya Century yang bermasalah ("perampokan") ? Kemanasajakah dana nasabah dikelola oleh perbankan nasional? Jika dana nasabah dikelola dengan baik, maka perbankan nasional artinya semakin ’strong’ atau kuat. Dan pertanyaan akhir, adakah dana-dana perbankan nasional yang berafiliasi dengan Bank Century? Dan jika jawaban terakhir tidak, maka sebenarnya terlalu dini mengatakan penutupan Bank Century akan berdampak sistemik, sebuah frasa kekhawatiran yang sama ketika Indover akan ditutup yang ternyata tidak terbukti. Keputusan mengambil alih suatu bank yang gagal merupakan perkara yang teramat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak, baik bagi nasabah, perekonomian maupun dana masyarakat. Untuk mempelajari kasus ini, kita akan melihat dan membandingkan dengan kasus Bank Indover. Jika Bank Indonesia cermat, semestinya pasca mergernya 3 bank ‘pesakit’ yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac menjadi Bank Century, seharusnya BI mengawasi secara intensif kinerja dan tindak tanduk bank Century. Dan mestinya juga BI mendapat data (atau secara aktif mencari data) perbankan Century untuk ditindaklanjuti. Namun, tampaknya BI tidak begitu perhatian, padahal data menunjukkan Bank Century tetap bermasalah karena memiliki surat valas berkualitas rendah (bodong). Dan ditambah pada pertengahan Juli 2008, Century mengalami kesulitan likuiditas yang ditandai penarikan DPK oleh nasabah besar, antara lain, Sampoerna, PT Timah, dan Jamsostek. Sehingga, bank terpaksa melakukan taking dari bank lain yang semakin meningkat. Ini mestinya menjadi entry point bagi BI untuk merekomendasi dan memutuskan Bank Century ditutup saja. Kini masyarakat awam hanya bisa menunggu, keputusan apa yang akan diambil oleh lembaga pemerintah dalam menangani kasus Bank Century ini. Baik DPR, KPK, BPK dan Presiden harus dengan jeli dan jernih menangani kasus Century ini. Ingat yang telah mereka rampok adalah uang Negara artinya itu adalah uang rakyat. Lembaga Pemerintahan dan Presiden harus benar-benar dalam membela kepentingan rakyat. *** Penulis adalah Sekretaris Koperasi Sampali Digital. Email. This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it |
Kembali ke Halaman Sebelumnya