17
Mei
 
A A A
Tinjauan Bahasa - Kamis, 18 Agt 2011 00:30 WIB
Oleh : Hasan Al Banna. HUT ke-66 Republik Indonesia senantiasa menghadirkan kemeriahan sekaligus harapan untuk kehidupan yang lebih baik hampir di seluruh pelosok negeri. Ya, Indonesia sudah mengecap kemerdekaan selama 66 tahun! Sebagai warga negara yang ingin mewujudkan pengamalan sila pertama Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa, barang tentu harus bersyukur atas kemerdekaan tersebut. Tidak dapat pula dibantah bahwa kemerdekaan Indonesia tidak dengan mudah diraih oleh para pendahulu, segenap pahlawan yang telah mengorbankan tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa.
Sebagai pewaris kemerdekaan (seperti yang sering dikumandangkan pengguna bahasa), seluruh lapisan masyarakat Indonesia wajib mengaplikasikan kemerdekaan tidak sebatas slogan: kita telah terbebas dari penjajahan. Benar, penjajah negeri sudah sejak lampau pergi, tapi kemakmuran sejati belum bisa dikatakan berhasil dicapai. Oleh karena itu, ayo pewaris kemerdekaan, jangan pernah lelah memperjuangkan kemerdekaan yang hakiki!

Namun, dalam konteks bahasa Indonesia, benarkah kita pewaris kemerdekaan yang sah? Lantas, sebutan apa yang benar untuk pemberi hadiah kemerdekaan selain istilah pahlawan?

Buku Praktis Bahasa Indonesia (2003) secara bernas menjelaskan hal yang berkaitan dengan kata waris. Sebagai kata dasar (nomina), waris berarti ‘orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal’, sedangkan warisan berarti ‘harta pusaka peninggalan’. Selanjutnya, mewarisi berarti (1) ‘mendapat pusaka dari…’, misalnya tidak ada orang yang berhak mewarisi harta benda orang lain selain anak cucunya atau karib baiknya; (2) ‘menerima sesuatu yang ditinggalkan’, misalnya bangsa Indonesia mewarisi nilai budaya luhur peninggalan nenek moyang yang hidup pada zaman dahulu.

Dalam buku tersebut juga diterangkan bahwa mewariskan berarti (1) ‘memberi pusaka (peninggalan) kepada…’, misalnya saya akan mewariskan tiga perempat dari harta kekayaan kepada anak-anak saya, sedangkan yang seperempat lagi akan saya serahkan kepada panti asuhan; (2) ‘menjadikan waris’, misalnya meskipun bukan waris jika diwariskan oleh orang yang meninggal itu menjadi waris juga.

Nah, pewaris berarti ‘yang memberi pusaka’, misalnya Panglima Besar Sudirman adalah pewaris perjuangan, melawan penjajahan Belanda bagi bangsa Indonesia.

Bertolak dari paparan panjang di atas, sangat keliru pemakai bahasa yang menyatakan bahwa generasi muda saat ini sebagai pewaris kemerdekaan. Seluruh masyarakat pascakemerdekaan bukan pewaris yang sah, khususnya dalam kepatutan berbahasa Indonesia. Pewaris sah kemerdekaan adalah para pahlawan yang merebut kemerdekaan dari penjajah.

Abdul Gaffar Ruskhan dalam Kompas Bahasa Indonesia (2007) menyatakan bahwa, "…pewaris bukan bermakna ‘orang yang menerima warisan, melainkan orang yang mewariskan atau memberikan warisan. Selanjutnya, Gaffar menyarankan agar pewaris seharusnya waris atau ahli waris.

Mari menyikapi kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat menyingkirkan ketidaktahuan (atau ketidakingintahuan?) yang menjajah cara kita dalam menggunakan bahasa. Berjuang secara terus-menerus mencapai kemerdekaan hakiki (tidak sekadar berhasil menghalau penjajah) merupakan tugas kita, ahli waris kemerdekaan. Dengan begitu, maka para pendahulu selaku pewaris kemerdekaan tidak sia-sia mewariskan kemerdekaan ini.

Selamat merayakan HUT ke-66 Republik Indonesia!***

Penulis adalah staf Balai Bahasa Medan dan dosen luar biasa di FBS Universitas Negeri Medan (Unimed).
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Jumat, 26 Agt 2011 06:58 WIB
Kamis, 18 Agt 2011 01:14 WIB
Peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan Khidmat
Kamis, 18 Agt 2011 00:34 WIB
Minggu, 14 Agt 2011 01:48 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris