17
Mei
 
A A A
Nasional - Selasa, 27 Des 2011 06:36 WIB
Mataram,, (Analisa). Bupati Bima, Ferry Zulkarnain memastikan tak bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Bupati hanya bisa menunda operasional perusahaan tambang emas itu. Dan itu sudah dilakukan Bupati pada 23 Desember 2011, sehari sebelum bentrok warga dengan Brimob yang menewaskan dua warga.
"Bupati tidak bisa mencabut Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT SMN. Yang paling memungkinkan dilakukan bupati adalah menunda operasional perusahaan itu. Dan kami tegaskan, itu sudah dilakukan bupati dengan menerbitkan SK penundaan pada Jumat 23 Desember 2011, sehari sebelum bentrok," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Bima, Aris Gunawan, dihubungi dari Mataram, Senin (26/12).

Aris mengatakan, sesuai Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mencabut IUP yang telah diterbitkan. "Kalau saat ini bupati dipaksa untuk mencabut izin PT SMN, maka itu namanya, bupati diminta untuk melanggar Undang-Undang. Itu sama saja meminta bupati melanggar sumpah jabatannya. Konsekuensi kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan adalah diberhentikan," kata Aris.

Karena itu, kata dia, Bupati sudah melakukan apa yang paling mungkin dilakukan dalam posisi sebagai kepala daerah yang menerbitkan izin.

"Kecuali kalau Undang-Undang No 4/2009 itu ada judicial review di Mahkamah Konstitusi dan memberi kewenangan bupati mencabut izin tambang yang telah dikeluarkan, baru tuntutan agar bupati mencabut IUP PTSMN bisa dilakukan," kata Aris.

Di Bima saat ini ada dua perusahaan tambang emas yang sudah melakukan eksplorasi. PT SMN mengantongi IUP dari Bupati Bima pada 28 April 2010. PTSMN memperoleh konsesi lahan seluas 24.980 hektar di Kecamatan Sape, Lambu dan Langudu. Izin eksplorasi yang dikantongi PTSMN berlaku lima tahun.

Selain mengantongi IUP dari Bupati Bima, PTSMN juga memi-liki Izin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum yang berupa Keputusan Menteri ESDM tertanggal 22 Mei 2008.

Satu perusahaan tambang lain di Bima yakni PT Indo Mineral Citra Persada di Kecamatan Parado, memperoleh konsesi seluas 14.318 hektar. Namun izin perusahaan tambang ini diperoleh dari pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Terkait kondisi pascabentrok, Aris mengatakan saat ini kondisi dua kecamatan mulai kondusif. Hanya saja, warga Lambu masih memblokade jalan akses menuju kecamatan itu dan kecamatan Sape. Tak ada yang bisa masuk kecamatan itu, termasuk aparat pemerintah, apalagi aparat keamanan.

Polisi, kata Aris juga tidak menggelar aksi sweeping seperti yang sempat dikhawatirkan warga. "Kalau bangunan dan kantor pemerintah yang rusak, tercatat ada 11 unit, termasuk kantor Polsek Lambu yang dibakar ludes," kata Aris.

Dua orang dipastikan tewas dalam bentrok warga dengan aparat kepolisian di Bima, NTB, dan 11 orang lainnya harus dirawat di rumah sakit. Sempat terlihat beberapa kali anggota kepolisian menyeret dan memukuli warga yang memblokir pelabuhan Sape.

Bentrok antara brimob dan warga terjadi Sabtu (24/12) pagi saat polisi membubarkan paksa ribuan warga yang memblokade Pelabuhan Sape, karena tuntutan agar dua perusahaan tambang di Sape dan Lambu ditutup tak digubris Bupati Bima. Blokade pelabuhan sudah berlangsung sepekan.

Pelabuhan Sape melayani penyeberangan ke Labuan Bajo, Manggarai, dan ke Waikelo, Sumba, NTT. Pelabuhan ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste. (dtc)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Jumat, 03 Feb 2012 09:54 WIB
Jumat, 27 Jan 2012 07:05 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris