Banda Aceh, (Analisa). Pihak tergugat II (Pemerintah Aceh) dan tergugat II Intervensi (PT Kalista Alam) menyampaikan jawaban atas gugatan yang dialamatkan ke mereka oleh Walhi Aceh pada lanjutan persidangan gugatan Walhi Aceh di PTUN Banda Aceh, Rabu (11/1).
Sidang yang hanya berjalan selama lebih kurang 20 menit dan dihadiri oleh massa mahasiswa dari Forum Mahasiswa & Pemuda Peduli Rawa Tripa. Para tergugat menyampaikan keberatan mereka atas gugatan yang dilancarkan oleh Walhi Aceh terhadap pemberian izin pembukaan lahan oleh PT Kalista Alam.
Pihak pengacara tergugat hampir senada mengatakan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi dalam pembukaan lahan di Rawa Tripa tersebut. Kalaupun ada yang rusak, mereka mengatakan hanya masyarakat Rawa Tripa lah yang berhak menuntut, bukan Walhi Aceh.
Pengacara PT Kalista Alam yang diwakili oleh Firman Azuar Lubis, SH, Marihut Simbolon SH, Ahmad Syukri Lubis SH, Fadillah Hutri Lubis, SH, menyampaikan jawaban setebal 24 halaman. Sedangkan pihak pengacara pemerintah yang diwakili delapan orang pengacara memberikan jawaban tujuh halaman. Kedua tergugat meminta majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara agar menolak gugatan tersebut.
Persidangan yang dihadiri puluhan massa dari mahasiswa Nagan Raya, berlangsung singkat, hanya sekitar 20 menit, mengingat agenda sidang adalah mendengarkan jawaban tergugat semata. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 Januari 2012.
Walhi Aceh sendiri dalam hal ini mewakili Tim Koalisi Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh karena menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal lebih 1.605 Ha. (irn)