17
Mei
 
A A A
Opini - Sabtu, 14 Jan 2012 01:04 WIB
Mewaspadai Bencana Alam dan Bencana Kebijakan
Illustrasi
Oleh : Wahyunda. Hari-hari belakangan ini, curah hujan di beberapa daerah, termasuk Kota
Medan termasuk kategori yang cukup tinggi. Hampir tiap hari hujan datang dan bahkan tidak jarang hujan turun dalam satu hari penuh. Kalau sudah demikian, maka umumnya kawasan perkotaan akan dilanda bencana banjir. Bencana memang tak pernah sungguh-sungguh berhenti mengancam keselamatan negeri. Hujan diikuti banjir, longsor, air bah, pohon tumbang, dan musibah lainnya silih berganti terjadi di Tanah Air, dari satu kota ke kota lainnya, atau dari satu provinsi ke provinsi lain.
Jakarta sebagai ibu kota negara pun tak luput dari ancaman. Bahkan antara Januari-Februari 2012 ini Jakarta diprediksi akan kerap diguyur hujan berpotensi banjir. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akhir-akhir ini berulang kali mengeluarkan peringatan, agar masyarakat waspada menghadapi bencana akibat tingginya curah hujan disertai petir dan angin kencang. Peringatan tidak hanya bagi warga Jakarta dan sekitarnya, tetapi untuk sebagian masyarakat Indonesia.

Khusus untuk Jakarta, tingginya pasang laut dan curah hujan berdampak timbulnya banjir dan rob. Ancaman serupa juga diperkirakan melanda 10 wilayah kabupaten/kota di lima provinsi di Jawa. Tingginya ancaman bencana di Nusantara, termasuk masalah kebakaran hutan yang sampai-sampai mengganggu negara tetangga yang mendapat kiriman asap, serta bencana akibat kerusakan hutan dan lingkungan akibat berlebihan oleh berbagai perusahaan, gunung meletus, dan lainnya, seharusnya menuntut kesiagaan.

Pemerintah harusnya mengantisipasi. Begitu pun dalam menanggulangi bencana lainnya yang mengakibatkan kesulitan, bahkan kesengsaraan pada korban atau masyarakat yang mengalaminya. Sayangnya, jangankan melakukan antisipasi, dalam menghadapi bencana yang memang kerap datang tiba-tiba, pemerintah (pusat) kerap kalah cepat dibanding masyarakat, organisasi, perusahaan, bahkan media massa, yang langsung tampil sebagai sukarelawan atau memberikan sumbangan.

Soal antisipasi dan cepat tanggap itu pemerintah pusat sepertinya perlu belajar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selalu melakukan antisipasi menghadapi bencana, serta mengerahkan kekuatan penuh saat bencana datang. Meski hasilnya juga kerap tidak maksimal. Manajemen bencana kerap tidak jalan baik, apalagi jika menghadapi bencana besar seperti gempa dan tsunami yang pernah menimpa Aceh dan Nias, serta gempa dan tsunami di Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat). Meski memiliki peralatan lengkap, serta tenaga cukup, penanganan bencana tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kebutuhan tempat mengungsi, makanan, juga kebutuhan hunian, tidak segera dapat diwujudkan. Pemerintah seharusnya mengakui, dalam menangani bencana masih banyak kelemahan, baik itu dalam hal tanggap darurat, penanganan saat kejadian, serta pascabencana. Bahkan ada kesan tumpang tindih satu dengan lainnya, seperti antara tim yang berada di bawah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Kementerian Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan lainnya-dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di sisi lain. Kerap BNPB tekesan jalan sendiri. Apabila penanganan lancar, seolah-olah badan itu yang berhasil, padahal penanganan bencana dilakukan secara bersama dengan tim Kemenko Kesra dan masyarakat. Tapi jika tidak mulus, yang kerap dapat tudingan adalah tim Kemenko Kesra.

Bencana Kebijakan

Sesungguhnya Indonesia saat ini bukan hanya dilanda bencana alam, namun juga bencana kebijakan. Pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dipastikan akan mulai diberlakukan 1 April 2012. Bila hal ini diberlakukan, maka semakin beratlah beban yang harus dipikul rakyat. Inilah bencana kebijakan yang akan melanda bangsa ini.

Pemerintah menegaskannya Kamis (5/1) kemarin, seperti dijelaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada pers. Kendaraan pribadi atau pelat hitam tidak diperkenankan menggunakan BBM jenis premium (bersubsidi), tapi harus menggunakan pertamax. BBM bersubsidi hanya untuk angkutan umum, pelayanan umum, dan sepeda motor.

Untuk tahap pertama, pembatasan BBM baru diberlakukan di Jawa dan Bali. Belum diketahui secara pasti kapan diberlakukan di daerah lain. Disebutkan, pemberlakuannya tidak perlu persetujuan dari DPR karena sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2012. Permberlakuan pembatasan BBM cukup dengan peraturan presiden yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Apa yang telah diprogramkan pemerintah sepertinya akan berjalan mulus. Namun, bukan berarti ini sesuatu yang mudah dan tidak menimbulkan dampak.

Jawa dan Bali merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, itu artinya akan banyak orang mengalami dan akan bereaksi dengan keputusan pelarangan mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi.

Itu artinya kesiapan pemerintah akan diuji, karena dengan adanya pembatasan tersebut, pemilik mobil pribadi harus diberi pilihan lain, misalnya pindah ke kendaaran umum.

Persoalannya sekarang, apakah pemerintah sudah siap dengan transportasi umum agar pemilik kendaraan pribadi memiliki pilihan, seperti bus kota, kereta api, dan lainnya. Jika tidak, berarti pemerintah secara sadar mempersulit dan menambah beban masyarakat.

Dampaknya sudah jelas, tidak hanya sebagian perekonomian masyarakat di Jawa dan Bali akan mengalami gangguan, tetapi harga bahan pokok naik. Ingat, tidak semua pemilik kendaraan pribadi merupakan orang kaya.

Kebijakan itu dapat dipastikan juga akan melahirkan masalah pelik lainnya, seperti munculnya mafia BBM yang mempermainkan BBM bersubsidi. Hal seperti itu sudah menjadi hal biasa di negeri ini. Nah, apakah pemerintah sudah siap mengatasi semua itu?

Jika tidak, jangan kaget pembatasan subsidi BBM hanya akan menguntungkan pihak atau kelompok tertentu. Tak tertutup kemungkinan, angkutan umum berubah menjadi alat menggelapkan BBM bersubsidi. Karena itu, pemerintah harus siap dalam segala hal terkait dengan keputusan membatasi penggunaan BBM bersubsidi, terlebih bagi bagi pemilik kendaraan pribadi yang selama ini menggunakan premium.

Harus ada alternatif, misal peralihan dari BBM ke gas-LGV (liquid gas for vehicle) atau ke bahan bakar gas (BBG) lainnya-yang harganya lebih murah dibanding BBM, seperti pernah diwacanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pilihan pindah ke gas tersebut juga bukan hal mudah, karena kendaraan harus memiliki alat converter kit (tangki gas) yang harganya tidak murah, antara Rp 15-25 juta.

Selain harga cukup mahal, alat itu untuk saat ini juga masih harus didatangkan dari luar negeri karena belum ada industri dalam negeri yang memasarkan converter kit dalam jumlah banyak. Sederet masalah inilah yang akan menjadi bencana yang dihadapi oleh rakyat bangsa ini.

Semoga saja pemerintah menyadari seluruh persoalan yang sangat memberatkan rakyat ini. Dengan demikian, maka dapat segera dipikirkan bentuk kebijakan yang lebih efektif bagi kondisi rakyat seperti saat ini.***

Penulis Adalah pengamat masalah sosial politik, aktivis CefinDer Sumut.
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris