118 perusahaan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL). Data yang dikemukakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan, Adnan Syam Zega dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Medan, Rabu (15/2) ini sangat mengejutkan.
Selama ini kita memang tahu, banyak perusahaan yang ada di kota ini, tidak memiliki IPAL. Sementara yang sudah memiliki IPAL-pun sebenarnya masih diragukan. Apakah IPAL-nya tersebut berfungsi dengan baik atau tidak. Karena ada dugaan IPAL yang ada hanya sekadar pajangan belaka.
Meskipun demikian, kita tak menyangka jika ternyata yang tidak memiliki IPAL jumlahnya mencapai 118 perusahaan. Kalau diperincikan 118 perusahaan tersebut terdiri dari 26 perusahaan yang bergerak di bidang industri dari 84 yang terdaftar di BLH Medan, 46 rumah sakit dari 82 yang terdaftar dan 46 hotel dari 72 yang terdaftar.
Sebelumnya Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Dra Masnellyarti Hilman MSc pada Training Pemahaman dan Pendalaman PROPER yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut di Hotel Grand Angkasa Medan, Senin (30/1) mengatakan, banyak perusahaan di Sumatera Utara yang belum sadar akan pentingnya Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Dari ratusan perusahaan yang ada di provinsi ini hingga 2011 ini baru 49 perusahaan yang masuk penilaian. Dari 49 perusahaan tersebut hanya dua yang mendapat peringkat hijau, 36 biru, tujuh merah dan empat hitam. Ini artinya baru 38 perusahaan yang bisa dikatakan baik dalam mengelola lingkungan.
Melihat data di atas, hanya segelintir perusahaan di daerah ini yang sadar atau peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Sebagian besar tidak peduli dan tidak mau tahu. Kalau kondisi seperti ini dibiarkan begitu saja maka ancaman polusi mengancam kita semua. Mungkin saat ini dampaknya belum kita rasakan, tapi beberapa tahun ke depan, kita akan merasakannya. Kalaupun bukan kita, anak cucu yang akan menanggung akibatnya.
Dari sisi lain kita juga patut bertanya, kenapa sampai ratusan perusahaan tidak memiliki IPAL, namun mereka bisa tetap beroperasi? Seperti diketahui sebuah perusahaan terutama yang bergerak di bidang industri, perhotelan maupun rumah sakit harus memiliki analisa dampak lingkungan (AMDAL) sebelum mendapat izin operasional. Dalam perolehan izin disyaratkan keharusan untuk memiliki IPAL.
Artinya izin tidak bisa diberikan kalau perusahaan tidak memiliki IPAL. Kalaupun IPAL mungkin saat didirikan belum ada tapi tetapi harus ada atau harus dilengkapi ketika perusahaan itu mulai beroperasi. Namun kenyataannya kenapa sampai 118 perusahaan tidak memiliki IPAL tetap bisa beroperasi dengan langgengnya?
Dari kasus ini terlihat adanya manipulasi atau setidaknya ada ‘permainan’ antara perusahaan dengan instansi yang mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan. Kalau tidak ada ‘permainan’, bagaimana bisa perusahaan tanpa IPAL tetap beroperasi? Tanpa dibahaspun masyarakat awam bisa tahu kenapa hal ini bisa terjadi. Bayangkan ada hotel yang bisa berdiri di tengah-tengah pemukiman. Di mana IPAL-nya?
Lantas di mana peran dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)? Dalam berbagai kasus yang dilaporkan, DPRD dalam hal ini DPRD Kota Medan kerap turun ke lapangan untuk melihat. Tapi mereka tidak melakukan fungsinya dengan baik. Mereka hanya melihat dan mencatat. Hanya sebatas itu, karena perusahaan yang disidak atau dilihat itu akan tetap seperti itu tanpa ada perbaikan sama sekali. Kalaupun ada yang ‘ribut’ atau ‘bersuara’ paling satu-dua anggota dewan. Tapi itupun hanya sebentar. Setelah itu diam kembali, seperti juga ketika mengomentari kasus-kasus lainnya. Hanya ‘nyaring’ sekejap saja.
Tahun depan, coba undang kembali BLH atau instansi terkait lainnya. Tapi hasilnya, pasti tidak akan jauh berbeda. Karena memang demikianlah yang terjadi di kota kita ini. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup masih minim.