Jakarta, (Analisa). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM@menyatakan saat ini penurunan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi agenda utama setelah dipangkasnya tingkat suku bunga acuan atau BI rate menjadi 5,75 persen.
"Penurunan suku bunga KUR itu menjadi agenda kami sekarang ini," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut dia, tingkat suku bunga KUR terutama untuk KUR skala mikro yang ditetapkan sebesar 22 persen per tahun masih tergolong membebani dan memberatkan pelaku KUMKM di daerah-daerah.
Terlebih suku bunga KUR untuk ritel telah diturunkan satu persen sebelumnya bahkan sebelum BI rate dipangkas, yakni dari 14 persen pertahun menjadi 13 persen per tahun.
"Kami mendorong perbankan untuk melakukan efisiensi agar bisa memprakarsai penurunan suka bunga setelah BI rate diturunkan," katanya. Menurut dia, prakarsa yang baik itu harus dirintis agar juga diikuti oleh bank-bank yang lain.
Pihaknya sangat mengharapkan pemangkasan tingkat suku bunga acuan atau BI@rate sebesar 0,25 basis points menjadi 5,75 persen akan menjadi pemicu turunnya suku bunga KUR.
"Kita berharap ini menjadi pemicu bunga KUR yang selama ini memiliki banyak faktor kendala dan pertimbangan," katanya.
Ia berpendapat dengan turunnya suku bunga acuan secara otomatis "cost of fund" akan menjadi lebih rendah.
"Dengan begitu, ke dalam, bank kita minta untuk meningkatkan efisiensi sehingga net interest margin tetap terjaga. Dan ke luar, bank pelaksana KUR sekali lagi kami minta untuk memprakarsai penurunan bunga yang biasanya akan diikuti bank lain," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menyatakan sampai saat ini masih sulit untuk menurunkan tingkat suku bunga program KUR khususnya KUR sektor mikro yang dipatok maksimal 22 persen pertahun efektif. Sedangkan KUR ritel dipatok maksimal 13 persen pertahun efektif.
Sejumlah pertimbangan yakni pada sisi perbankan yang mengharuskan adanya spread atau selisih tingkat suku bunga simpanan/deposito dengan suku bunga pinjaman untuk menjaga agar bank tidak kekurangan likuiditas.
Choirul juga mengatakan, ada risiko lain yang harus dihadapi perbankan penyalur KUR bila suku bunga KUR dibuat lebih rendah.
"Jika tingkat suku bunga KUR dibuat rendah maka itu dikhawatirkan akan mengorbankan portofolio produk bank yang lain," katanya.
KUR mikro sendiri merupakan pinjaman debitur KUR yang jumlahnya maksimal Rp20 juta, sedangkan@KUR ritel besar pinjamannya di atas Rp20 juta-Rp500 juta. (Ant)