Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara selain mengelola pelayanan air bersih juga ditugasi untuk mengelola pelayanan air limbah.
Yang dimaksud dengan air limbah domestik adalah air buangan yang dihasilkan dari seluruh kegiatan rumah tangga, seperti dapur, kamar mandi, WC, washtafel, bekas cucian pakaian, kecuali kucuran air hujan.
Apabila air limbah tersebut dibuang ke sembarang tempat maka dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sumber penyakit, bau tidak sedap, mengurangi kenyamanan dan bisa menimbulkan penyakit menular yang berisiko tinggi seperti malaria, demam berdarah dan sebagainya.
Dengan menjadi pelanggan air limbah, berarti Anda telah berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sekaligus berpartisipasi dalam gerakan Medan Bersih salah satu program pembangunan Pemerintah Kota Medan.
Gunakanlah sarana air limbah dengan baik dan benar yang menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman, sehingga terhindar dari munculnya berbagai penyakit yang dapat mengencam kehidupan kita bersama.
Bentuk Tim
Untuk mengajak masyarakat agar memanfaatkan sistem saluran air limbah yang ada dengan menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi, maka telah dibentuk Tim Pengembangan Pengelolaan Air Limbah PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Tim yang dilantik oleh Dirut PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal, M.Eng beberapa waktu lalu itu, diketuai Ir Bachtiar Yowono, MM dengan anggota masing-masing Lokot Parlindungan Siregar, ST/Bidang Teknik Sipil, Ir. Rusli Hasibuan/Bidang Mekanikal Elektrikal (ME), Mei Erlinda Pasaribu, SE/Bidang Administrasi dan Keuangan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Tim Pengembangan Pengelolaan Air Limbah adalah:
- Melakukan pengkajian tentang pentingnya pengembangan wilayah pelayanan air limbah PDAM Tirtanadi dalam mengelola limbah rumah tangga.
- Menjalin kerjasama dengan instansi lain (Pemko/Pemkab/Dinas PU dan instansi lainnya) dalam pengembangan jaringan air limbah di daerah pelayanan, maupun daerah yang akan dikembangkan.
- Merencanakan pengembangan dan penyempurnaan sistem pelayanan air limbah.
- Menyediakan informasi resmi keberadaan sistem air limbah eksisting maupun proyeksi ke depan kepada lembaga-lembaga lingkungan baik dalam dan luar negeri yang bertujuan untuk percepatan pengembangan sistem.
- Melakukan kajian maupun evaluasi setiap pengembangan pengelolaan air limbah sebelum, saat pelaksanaan dan sesudah dilaksanakan.
- Mengumpulkan informasi tentang teknologi baru pelayanan air limbah domestik dengan sistem perpipaan maupun sistem parsial.
- Membuat dan menyampaikan laporan triwulan kegiatan Tim Air Limbah.
Imbauan
Guna menjaga lingkungan yang sehat, sebaiknya masyarakat menggunakan WC/jamban tertutup yang memiliki cadangan air yang cukup. Jangan buang sampah ke dalam WC/jamban.
Hindari pemakaian karbol, sabun, detergen atau obat pembersih lainnya secara berlebihan karena dapat membunuh bakteri pembersih.
Bagi pengusaha yang banyak memproduksi lemak, seperti restoran, harus membuat penangkap lemak sebelum menuju saluran air limbah, karena lemak sangat berpotensi menyumbat saluran dan sulit untuk dibersihkan.
Manfaatkan sarana dan prasarana pelanggan air limbah dengan sebaik-baiknya untuk kebersihan, kesehatan, keindahan dan kenyamanan lingkungan.
"Medan metropolitan yang bersih, sehat, indah dan nyaman adalah dambaan kita bersama yang merupakan salah satu peran aktif dari PDAM Tirtanadi dalam mendukung program pemerintah provinsi, kabupaten/kota di bidang pembangunan jasa air limbah yang berkelanjutan," kata Azzam Rizal.
Tarif Air Limbah
Retribusi air limbah kepada pelanggan digolongkan dalam beberapa jenis tarif dan kelas. Golongan pelanggan Sosial. Yakni, sosial umum (S1) kelas A Rp30/M2, kelas B Rp30/M2. Sosial khusus (S2) tarif retribusi kelas A Rp45/M2, kelas B Rp70/M2.
Non Niaga. Rumah tangga (RT) 1 kelas A Rp60/M2, kelas B Rp85/M2, RT 2 kelas A Rp70/M2, kelas B Rp95/M2, RT 3 kelas A Rp85/M2, kelas B Rp105/M2, RT 4 kelas A Rp90/M2, kelas B 110/M2,
Kemudian RT 5 kelas A Rp95/M2, kelas B Rp 116/M2, RT 6 kelas A Rp100/M2, kelas B Rp120/M2, kedutaan/konsulat kelas A Rp104/M2, kelas B Rp130/M2, instansi pemerintah/ABRI kelas A Rp70/M2, kelas B Rp120/M2.
Kelompok Niaga. Niaga kecil (N-1) kelas A Rp90/M2, kelas B Rp110/M2, Niaga Menengah (N-2) kelas A Rp180/M2, kelas B Rp180/M2, Niaga Besar (N-3) kelas A Rp225/M2, kelas B Rp225/M2.
Kelompok Industri, yakni Industri Kecil (IN-1) kelas A Rp220/M2, kelas B Rp220/M2, Industri Besar (IN-2) kelas A Rp225/M2, kelas B Rp225/M2. Niaga Khusus, kelas A Rp745/M2, kelas B Rp745/M2.
Adapun perhitungan retribusi air limbah: Kelas A pemakaian air minum < 20 M3/bulan, kelas B pemakaian air minum > 20 M3/bulan. Pelanggan air limbah yang belum pelanggaan air minum dikenakan tarif kelas A.
Retribusi air limbah yang dibayar pelanggan adalah tarif kelas A atau B dikali luas bangunan. Contoh: luas bangunan = 100 M2, tipe rumah tangga 2, tarif kelas A. Maka biaya retribusi air limbah = 100 M2 x Rp70 = Rp7.000. Retribusi ini sekaligus tercatat pada rekening air bersih pelanggan. (Zulmaidi)