Oleh: Ir. Bachtiar Yuwono, MM. SECARA umum diyakini bahwa hampir seluruh masyarakat mengerti dan rnemahami bahaya air limbah Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa masih sedikit masyarakat yang faham dan sadar untuk mengurangi dampak pencemaran yang diakibatkan oleh air limbah. Bahkan cenderung tidak merasa sebagai "penyumbang" terhadap pencemaran dimaksud walau pada kenyataannya jelas-jelas sebagian pencemaran yang terjadi berasal dari rumah tangganya sendiri.
Contohnya adalah pencemaran yang berasal dari aktifitas MCK rumah tangga, dimana masyarakat menganggap bahwa dengan menggunakan septic tank maka limbah tinja yang dihasilkan sudah tidak lagi mencemari lingkungan. Ada septic tank yang hanya berukuran 1x1 m tidak pernah penuh dan disedot selama jangka waktu puluhan tahun.
Untuk mengurangi dampak pencemaran yang diakibatkan oleh air limbah rumah tangga (disebut juga limbah domestik) yang merupakan penyebab tertinggi angka kematian akibat penyakit disebabkan oleh air (water borne disease) di Indonesia, maka Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.
Salah satunya adalah dengan membangun unit Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang juga sudah dibangun di kota Medan. Namun lagi-lagi, kemungkinan besar masih banyak masyarakat kota Medan yang belum mengetahui dan memahaminya sehingga masih belum berminat untuk memanfaatkan sistem ini, atau bisa jadi sudah tahu namun tingkat kesadarannya masih kurang.
IPAL DOMESTIK KOTA MEDAN
Sistem pengolahan air limbah domestik yang ada di kota Medan adalah menggunakan sistem perpipaan terpusat (off-site system) untuk menampung seluruh air limbah yang berasal dari aktifitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) tidak termasuk air hujan. Artinya, air limbah berupa limbah deterjen, minyak dan lemak (mandi dan cuci) serta tinja dan urine (kakus) akan masuk ke sistem perpipaan yang telah disediakan dan dialirkan ke unit Instalasi Pengolahan yang berada di Jalan Purwosari kawasan Pulau Brayan Bengkel untuk selanjutnya dilakukan proses pengolahan sebelum dibuang kembali ke badan air (Sei Kera) setelah memenuhi persyaratan baku mutu yang ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI Nomor : 112/KepmenLH/ 2003.
Dengan sistem ini maka air limbah yang berasal dari rumah tangga tidak ada lagi yang mencemari lingkungan akibat pembuangan ke parit, dan septic tank tidak lagi dibutuhkan sehingga akan lebih efisien karena bisa menghemat lahan dan terhindar dari polusi akibat bau dari septic tank.
Sistem pengolahan air limbah domestik kota Medan dibangun oleh Pemerintah pada tahun 1985-1989 melalui Medan Urban Development Project (MUDP-I) dan dilanjutkan pada tahun 1989-1995 (MUDP-II). Sesuai Master Plan Air Limbah Kota Medan (Tahun 1984) wilayah pembangunan sistem air limbah terpusat ini direncanakan dibangun dalam 3 tahapan, namun hingga saat ini wilayah pelayanan yang terbangun baru di wilayah Tahap-I yang selesai dilaksanakan pada MUDP-I & MUDP-II. Wilayah yang terlayani oleh sistem ini masih sangat kecil (± 520 Ha) meliputi
-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Bakti
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Halat
-Sebelah Barat berbatasan dengan Rel KA Medan-Delitua
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan HM. Yamin
Selain kawasan tersebut, seluruh kawasan Perumahan Cemara Asri (± 150 Ha) yang berada di Jl. Cemara juga telah terlayani oleh sistem ini sehingga kawasan perumahan ini tidak ada lagi air limbah yang dibuang ke parit, dimana parit benar-benar berfungsi sebagai saluran drainase, bukan untuk saluran pembuangan air limbah.
Kapasitas Instalasi Pengolahan didesain untuk mampu mengolah air limbah rumah tangga sebesar 60.000 m3/hari. Kapasitas ini diproyeksikan untuk menampung air limbah dari wilayah Tahap-I (± 520 Ha), Tahap-II (± 480 Ha) dan sebagian Tahap-III (± 300 Ha). Namun saat ini air limbah yang masuk ke Instalasi Pengolahan ini baru ± 16.000 m3/hari yang berasal dari sebanyak ± 13.000 sambungan rumah. Dengan demikian masih terdapat kapasitas idle di unit pengolahan ini.
Sedangkan proses pengolahan yang dilakukan adalah proses an-aerob menggunakan Reaktor UASB dan proses aerob menggunakan kolam aerasi. Hasil olahan yang dibuang kembali ke Sei Kera rata-rata mencapai BOD = 30 mg/1 dan COD = 50 mg/1.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) Nomor : 10 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa selain menyediakan pelayanan air bersih, PDAM Tirtanadi juga menyelenggarakan pelayanan air limbah untuk mengelola air limbah rumah tangga masyarakat kota Medan.
Disadari bahwa pelayanan air limbah ini belum sepenuhnya mendapat dukungan oleh masyarakat akibat masih kurangnya kesadaran mengenai dampak pencemaran lingkungan dan masih belum memadainya peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan sistem ini bagi masyarakat yang di daerah tempat tinggalnya telah tersedia sistem jaringan perpipaan air limbah.
Untuk ini dihimbau kepada masyarakat kota Medan untuk memanfaatkanny a dengan men-jadi pelanggan air limbah agar dampak pencemaran yang berasal dari air limbarbdapat ditekan sekecil mungkin. Untuk menjadi pelanggan air limbah, masyarakat cukup mendatangi kantor cabang PDAM Tirtanadi yang terdekat dengan domisilinya tanpa harus membayar biaya pasang baru (gratis), dengan catatan di wilayah tersebut telah terpasang sistem ini. Sedangkan iuran bulanan akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku dan disatukan dengan tagihan reke-ning air bersih.
(Ketua Tim Pengembangan Air Limbah PDAM Tirtanadi)