21
Mei
 
A A A
Ekonomi - Rabu, 22 Feb 2012 00:32 WIB
Jakarta, (Analisa). Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim menyesalkan rendahnya anggaran penanganan kemiskinan yang diberikan pemerintah kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dalam APBN 2012.
Untuk itu, ujar Hakim di Jakarta, Selasa (21/2), pihaknya akan memperjuangkan peningkatan anggaran penanganan kemiskinan di Kemensos yang hanya berkisar Rp285 miliar atau hanya 0,02 persen dari total APBN 2012 yang mencapai Rp1.418 triliun.

"UU No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan Kemensos sebagai koordinator penanganan kemiskinan. Namun, kementerian yang membidangi masalah sosial ini hanya mendapat porsi anggaran penanganan kemiskinan sebesar Rp285 miliar atau 0,02 persen dari total APBN 2012. Sisanya tersebar di beberapa kementrian/lembaga lain," katanya.

Hakim menilai penanganan kemiskinan yang tersebar di beberapa kementerian/lembaga (K/L) seperti yang dilakukan pemerintah selama ini menyebabkan banyak program pengentasan kemiskinan yang pelaksanaannya tidak tepat sasaran.

Dari laporan BPK Semester I tahun 2011 mendapat dana bantuan sosial sebesar Rp2,2 triliun yang penyalurannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak tepat sasaran. Akibatnya, banyak warga miskin yang tidak terpenuhi hak sosial dan ekonominya.

Hal ini diperkuat pula oleh laporan United Nations Development Program (UNDP) tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang menempatkan kualitas hidup orang Indonesia berada di peringkat 124 dari 187 negara yang disurvei. Ini menunjukan masih rendahnya kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Untuk memperbaiki pelaksanaan program pengentasan kemiskinan sebagai upaya pemenuhan hak sosial ekonomi masyarakat miskin, Hakim menyarankan agar program pengentasan kemiskinan dilaksanakan melalui satu pintu dan terkoordinasi, baik antar lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah.

"Program penanggulangan kemiskinan tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Ini yang harus dirapikan dan pelaksanaannya harus melalui satu pintu. Posisi Kementerian sosial harus dikokohkan sebagai "leading sector" penanganan kemiskinan karena UU sudah mengamanatkan hal itu.

Di sisi lain, kementerian ini yang tahu persis peta masalah kemiskinan serta memiliki data tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)," ujarnya.

Sesuai dengan pasal 39 ayat (1) UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Hal ini memperkuat posisi Kemensos sebagai koordinator penanganan kemiskinan.

"Dengan adanya UU No.13/2011 ini, anggaran penanganan kemiskinan yang tadinya tersebar di beberapa K/L, akan dikelola secara terpadu dan terintegrasi di Kemensos. Dengan demikian, akan ada rekomposisi anggaran penanganan kemiskinan di Kemensos," demikian Hakim. (Ant)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Minggu, 20 Mei 2012 01:10 WIB
Sabtu, 19 Mei 2012 00:32 WIB
HT Murad: "Tak Satu Sen Pun Dana Orang Miskin Saya Makan"
Sabtu, 19 Mei 2012 00:02 WIB
Kamis, 10 Mei 2012 00:45 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris