21
Mei
 
A A A
Opini - Rabu, 22 Feb 2012 00:47 WIB
Oleh : Husni Atjeh, S.Ag. Angkatan Laut sebagai bagian dari TNI,mengemban tugas
dan tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan dan keamanan negara di laut dengan mewujudkan kondisi laut yang aman dan terkendali. Untuk melaksanakan tugas tersebut serta dihadapkan kepada kecenderungan perkembangan lingkungan strategik sekarang ini, diperlukan Angkatan Laut yang besar, kuat dan profesional. Di jajaran lingkungan Angkatan Laut terdapat beberapa korps kesatuan sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Salah satunya adalah Korps Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) yang merupakan bagian integral keberadaan Angkatan Laut.
Pomal adalah badan pelaksana pusat tingkat Mabes TNI AL, yang berkedudukan langsung dibawah Kasal. Pomal bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib anggota di lingkungan TNI AL bagi kepentingan TNI AL. Mencermati tantangan tugas TNI AL kedepan yang semakin berat maka fenomena aktual yang kita hadapi akan semakin mengemuka dan kompleks, apalagi tuntunan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi.

Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas Pomal memiliki fungsi yang meliputi; Satu, penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik, yaitu tindakan penyelidikan mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu obyek terhadap segala bahaya. Kedua, penegakan hukum, yaitu kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Ketiga, penegakan disiplin dan tata tertib, yaitu kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman. Empat, penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Kelima, pengawalan protokoler kenegaraan,yaitu segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap Presiden, Wakil Presiden dan tamu Negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.

Sejarah Pomal

Pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan Maklumat Presiden Nomor : 2/X, dibentuk Tentara Rakyat (TKR) dan BKR Laut secara otomatis mengikuti perubahan menjadi TKR Laut dan sebutan Polisi Tentara Laut mulai dipergunakan khususnya di Surabaya dengan nama Naval Police (NP). Dalam rangka melaksananakan tugas pokoknya untuk mengamankan laut dari ancaman dan gangguan, maka pada tanggal 20 Pebruari 1946 TRI Laut membentuk pangkala-pangkalan Angkatan Laut di setiap pelabuhan, yang dalam struktur organisasinya terdapat unsure tempur yaitu Kesatuan Polisi Tentara Laut (PLT) sebagai Badan Kepolisian yang bertugas memelihara Tata Tertib dan Disiplin Prajurit Angkatan Laut. Dalam konsolidasi organisasi Angkatan Laut Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : 34/MP/1950 tanggal 5 Pebruari 1950 terdapat Badan kepolisian yang merupakan bagian dari Organisasi ALRI, yaitu dibentuknya Dinas Polisi (DP) disatukan dengan organisasi Corps Marine yang berubah nama menjadi Korps Komando (KKO) yang kemudian dikenal dengan nama Dinas Polisi KKO AL (DP KKO AL).

Seiring reformasi internal dalam tubuh TNI dihadapkan dengan tuntutan tugas dan perkembangan lingkungan yang sedemikian pesatnya, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/06/II/2002 tanggal 5 Pebruari 2002 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Polisi Militer TNI. Selanjutnya, demi tercapainya efektifitas kerja Kepolisian Militer di masing-masing Angkatan maka Panglima TNI mengeluarkan Keputusan Nomor : Kep/01/III/2004 tanggal 26 maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI, memutuskan bahwa Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kepolisian Militer dilaksanakan oleh POM masing-masing Angkatan. Dalam rangka meningkatkaan pembinaan sumber daya manusia dan peralatan Pomal, dimana pada awalnya personel Pomal terdiri dari berbagai Korps, maka Kepala Staf Angkatan Laut mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Skep/4450/IX/2005 tanggal 1 September 2005 tentang Struktur Korps dan Kejuruan Personel Pomal TNI AL yang selanjutnya Pomal ditetapkan menjadi Korps di Lingkungan TNI AL.

Makna Pembentukan

Sebagai penegak hukum dilingkungan Militer keberadaan Pomal sangat penting dalam membantu pimpinan terhadap segala persoalan dan permasalahan prajurit matra laut dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu pembentukan Pomal mempunyai makna yang sangat penting dalam lingkungan jajaran TNI AL. Adapun makna dari pembentukan Pomal di Angkatan Laut sebagai berikut; Pertama, untuk menumbuhkan kebanggaan dan jiwa korsa. Kebanggaan dan jiwa korsa merupakan salah satu unsur dalam meningkatkan kinerja kesatuan disamping profesionalisme dan prajurit yang mengawaki suatu satuan. Kedua, memantapkan pembinaan kondisi Polisi Militer Angkatan Laut. Kekuatan personel prajurit Angkatan Laut yang mengabdikan dirinya melalui penugasan di Polisi Militer berjumlah ± 1733 orang yang berasal dari berbagai Korps dan kejuruan, dengan menjadi suatu korps tersendiri akan memudahkan pembinaan (tugas dan karier) serta akan mempunyai satu visi dan misi yang sama dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, segi pembinaan personel. Dapat memberikan pertimbangan efisiensi dan efektifitas dalam rekruitmen dan pendidikan personel, pembinaan karier yang jelas dan terarah, serta tersedianya personel yang memenuhi performance seorang prajurit Polisi Militer.

Keempat, segi tuntutan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polisi Militer. Polisi Militer Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan serta bagi kepentingan TNI pada umumnya dan TNI AL pada khususnya serta berpedoman pada aturan-aturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum nasional. Kelima, Kesetaraan dengan Polisi Militer TNI AD dan TNI AU. Di lingkungan TNI AD dan TNI AU profesi Polisi Militer dibina dalam satu Korps, hal ini penting agar kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepolisian militer, personel Polisi Militer Angkatan Laut dapat setara dengan angkatan lain.

Seiring telah dibentuknya Pomal menjadi salah satu Korps dilingkungan jajaran TNI AL maka pada setiap tanggal 20 Pebruari Pomal akan memperingati Hari Ulang Tahun. Tahun ini Pomal akan memasuki usia yang ke- 66, suatu usia yang tidak muda lagi. Pelaksanaan HUT Pomal tahun ini mengambil tema ; " Dengan semangat Wijna Wira Widhayaka, kita tingkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum dan disiplin guna mendukung tugas pokok TNI AL "Kalau kita cermati dengan seksama tema tersebut sangat tepat, tentunya untuk mencapai kinerja yang profesional maka sangat erat kaitannya dengan perilaku sikap disiplin. Bahkan dalam Trisila TNI AL disiplin merupakan salah satu sila yang tak boleh dilupakan, selain hierarki dan kehormatan militer. Disiplin adalah satu sikap batin kita yang patuh dan taat pada peraturan atau hukum. Pomal sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin bagi Prajurit Matra Laut harus bersungguh-sungguh dalam berkerja dan menindak prajurit yang bersalah terhadap perilaku pelanggaran, baik disiplin militer maupun tindak pidana. Jika tidak demikian, maka jangan heran dan kaget seandainya terdapat oknum prajurit terlibat narkoba, judi, disersi, perkelahian, asusila dan lain sebagainya yang dapat merusak citra TNI AL ditengah kehidupan masyarakat. Dan, tentunya kita sangat tidak mengharapkan jika terdapat oknum Pomal sendiri yang melakukan pelanggaran disiplin, dalam kata lain "jeruk makan jeruk". Kalau begini jadinya maka supremasi hukum telah ternoda. Keberadaan Pomal di institusi TNI AL merupakan salah satu urat nadi kehidupan. Kehadirannya sangat dibutuhkan untuk membentuk jiwa dan mental prajurit agar senantiasa mempunyai perilaku disiplin dalam setiap penugasan baik di dalam dinas sehari-hari maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Selaku prajurit Wijna Wira Widhayaka yang berarti penegak hukum, berwatak kesatria, arif dan bijaksana, Pomal diharapkan tetap konsisten pada visinya yaitu: Pertama, menyelenggarakan operasi dengan kegiatan penegakan hukum disiplin dan tata tertib prajurit di lingkungan TNI Angkatan Laut secara profesional dengan konsisten dan tidak pandang bulu. Kedua, memberikan pengayoman dan rasa aman kepada masyarakat terhadap tindak indisipliner yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Laut dengan penampilan dan keberadaannya di tengah masyarakat. Ketiga, mewujudkan Pomal sebagai penegak hukum yang arif bijaksana berwibawa dan disegani dengan senantiasa mengikuti secara aktif setiap dinamika perkembangan lingkungan strategis.

Untuk itu, di hari Ulang Tahun ke-66 ini, kita harapkan agar seluruh prajurit Pomal dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sehingga menjadi contoh tauladan yang baik dalam penegakan hukum dan disiplin bagi prajurit. Jadikan momentum ini sebagai pendorong semangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja Pomal selaku penegak hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI AL. Laksanakan tugas mulia yang diamanahkan oleh bangsa dan negara dengan sikap tulus ikhlas, tegar, tanggap, tanggon dan trengginas dalam menghadapi setiap tantangan serta berikan pengabdian yang terbaik khususnya bagi TNI AL dan umumnya terhadap bangsa dan Negara. Semoga Pomal akan selalu jaya dalam pengadiannya. Dirgahayu Polisi Militer Angkatan Laut ke - 66. Wijna Wira Widhayaka.

(Penulis adalah Alumni Fakultas Dakwah IAIN Ar – Raniry Banda Aceh dan Pamen Lantamal I Belawan)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Kamis, 08 Mar 2012 00:01 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris