Oleh : Samsuddin. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, perkosa atau memerkosa diartikan me
nundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol, dan melanggar (menyerang) dengan kekerasan. Sedangkan pemerkosaan adalah proses, perbuatan, cara memerkosa atau pelanggaran dengan kekerasan.
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pemerkosaan: satu, lemahnya penegakkan hukum. Lemahnya penegakkan hukum merupakan penyebab utama terjadinya segala tindak kejahatan, termasuk pemerkosaan. Karena kejahatan itu terjadi bukan semata-mata karena adanya niat, kejahatan yang terjadi juga karena pengaruh lingkungan yang mendukung. Lingkungan yang tidak aman merupakan tempat dimana yang kuat menzholimi yang lemah berlangsung.
Masing-masing orang akan berbuat sekehendak hatinya dan yang lemah senantiasa menjadi korban. Biasanya kemudahan dalam melakukan suatu kejahatan akan disertai kejahatan yang lain. Hal ini terjadi karena tidak ada kekuatan yang ditakuti, dan tidak adanya sanksi-sanksi tegas bagi pelaku kejahatan.
Dua, lemahnya pemahaman dan pengamalan seseorang terhadap nilai- nilai agama. Lemahnya pemahaman dan pengamalan seseorang terhadap agamanya tak dapat dipungkiri sebagai penyebab mudahnya seseorang melakukan kejahatan, karena tanpa landasan agama menyebabkan seseorang tidak pernah menyadari bahwa sesungguhnya ia senantiasa berada dalam pengawasan yang Maha Mengetahui. Orang yang menyakini kebenaran ajaran agamanya akan berpikir seribu kali ketika tergoda melakukan perbuatan jahat, ada peperangan bathin yang berkecamuk di dalam dirinya.
Hal itu dikarenakan mereka yang yakin kepada agamanya menyadari bahwa atas kejahatannya pasti ada balasannya, berbeda dengan mereka yang tidak meyakini kebenaran ajaran agamanya, besar kemungkinan mereka senantiasa melakukan kejahatan bila ada kesempatan yang mendukung.
Tiga, kejiwaan pelaku pemerkosaan. Kejiwaan pelaku pemerkosaan juga termasuk sebagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan pemerkosaan. Kejiwaan seseorang yang tidak sehat khususnya yang menyangkut persepsinya tentang hubungan seksual amat dipengaruhi latar belakang pendidikan yang kurang memadai, lingkungan, keluarga, juga pengalaman-pengalamannya ketika berinteraksi dengan wanita.
Empat, penyebaran media porno. Kemajuan teknolgi informasi tidak hanya membawa ekses positif, bersamaan dengan kehadirannya yang membawa manfaat, teknologi informsi juga membawa ekses negatif, salah satu bentuknya adalah mudahnya setiap orang mengakses film atau gambar porno, tentu hal ini sangat berbahaya karena merusak mental generasi kita.
Tayangan atau gambar-gambar porno dapat merangsang imajinasi seks seseorang yang selanjutnya mempengaruhi kebanyakan orang ingin mendapatkan pengalaman seks. Pada akhirnya penyebaran media porno ikut berkontribusi dalam tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan seseorang.
Kejahatan Luar Biasa
Pemerkosaan tak dapat disangkal merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extrordinary crime). Hal itu dikarenakan ketika kejahatan itu telah menimpa seseorang maka luka yang ditimbulkan akan berbekas seumur hidup. Betapapun berat hukuman yang ditimpakan kepada pelaku pemerkosaan tak sepenuhnya akan mengembalikan apa yang telah direnggut.
Dalam banyak kasus, kebanyakan korban pemerkosaan terjebak pada situasi yang menggoncang psikologisnya antara menggugurkan anaknya atau meneruskan kehamilan (andaikata pemerkosaan itu menyebabkan kehamilan). Bila meneruskan kehamilan dipastikan si anak tidak akan memilki ayah, tidak jelas garis keturunannya, dan kehidupan di tengah-tengah masyarakat nanti merupakan cobaan tersendiri bagi si anak.
Bila kemudian anak tersebut tumbuh dewasa maka kehadiran anak tersebut senantiasa mengingatkan korban terhadap peristiwa kelam tersebut. Disamping itu dibutuhkan waktu lama dan dana untuk pemulihannya sampai pada kondisi normal. Betapapun berhasilnya pemulihan kejiwaan korban tetap saja tak akan bisa mengembalikan kegadisan korban (bila korban pemerkosaan itu masih perawan) dan ini yang menyebabkan korban trauma berkepanjangan.
Hukuman Setimpal
Mengingat dampak yang timbulkan kepada korban pemerkosaan begitu besar dan bersifat permanen maka hukuman yang harus diberikan kepada pelaku pemerkosaan harus berupa hukuman berat. Karena hukuman berat itu setimpal dengan perbuatan jahat yang dilakukannya.
Menghubungkannya dengan kejadian-kejadian beruntun kejahatan pemerkosaan maka revisi terhadap KUHP, khususnya pasal yang menjelaskan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan yang tertera di dalam pasal 285 merupakan kebutuhan. Revisi terhadap pasal ini bukan merupakan ide yang terlalu jauh, di mana revisi yang dimaksudkan adalah pemberian hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan.
Di dalam KUHP pasal 285 menyebutkan hukuman maksimal pelaku perkosaan 12 tahun penjara, sedangkan UU perlindungan anak menjelaskan hukuman 3-15 tahun penjara ditambah denda 60-300 juta. Hukuman-hukuman yang diancamkan kepada pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut sudah sepatutnya dibuat lebih berat lagi. Penjara seumur hidup untuk pelaku pemerkosaan merupakan wacana yang patut untuk dipertimbangkan.
Kalaupun tidak sampai kepada penjara seumur hidup, memberikan hukuman tambahan yaitu dengan mengakomodasi wacana yang diangkat media massa dimana hukuman kepada pelaku pemerkosaan tidak selesai ketika ia telah menjalani hukuman kurungan. Sanksi itu harus tetap diberikan kepadanya setelah ia kembali ke masyarakat. Sanksi itu adalah pemberian tanda khusus di kartu identitasnya, yang simbol itu menjelaskan tentang dirinya yang pernah melakukan kejahatan pemerkosaan.
Wacana pemberian hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku pemerkosaan tidak dimaksudkan mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia, yang harus kita ingat bahwa korban pemerkosaan juga memiliki hak asasi, sementara pelaku pemerkosaan telah merampas kehidupan korban pemerkosaan.
Berarti karena kejahatannya, pelaku pemerkosaan telah menghilangkan sendiri alasan-alasan mengapa hak asasinya harus di bela secara utuh oleh pihak lain.
Penulis ingin menekankan jangan sampai isu HAM menjadi kendala untuk memberikan keadilan kepada korban pemerkosaan. Pemberian hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan menjadi penting bila dikaitkan dengan fungsinya sebagai sock therapy. Sementara itu bila dikaitkan dengan fenomena maraknya kasus pemerkosaan pemberian hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pemerkosaan merupakan kebutuhan.
Data yang penulis kutip dari harian Kompas, 8/02, menyebutkan ada 93.960 kasus kekerasan seksual, atau ada 20 orang perempuan setiap harinya yang menjadi korban kekerasan seksual. Gambaran ini tentunya bukan merupakan penjelasan yang utuh tentang banyaknya para wanita yang menjadi korban kekerasan seksual, karena sangat mungkin banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Penutup
Menghilangkan/meminimalisir kasus pemerkosaan harus melibatkan banyak pihak. Harus ada kerjasama dari semua pihak dari mulai tindakan preventif sampai pemberian hukuman kepada pelaku pemerkosaan.
Pengawasan di pengadilan patut dilakukan untuk menghindari penjatuhan hukuman yang tidak maksimal, atau bahkan untuk menghindari kemungkinan adanya permainan dibelakang meja antarpelaku dengan aparat penegak hukum.
Lebih dari itu keluarga merupakan institusi yang sangat fungsional untuk melindungi generasi kita dari menjadi korban pemerkosaan atau sebagai pelaku pemerkosaan. Karena kehidupan yang tidak harmonis di dalam keluarga menyebabkan anak-anak kita mencari kehidupan ‘di luar’. Dan ketika ia berada di luar maka sangat mungkin ia akan terjebak pada situasi yang menyebabkannya menjadi pelaku pemerkosaan atau korban pemerkosaan. ***