21
Mei
 
A A A
Opini - Rabu, 22 Feb 2012 00:48 WIB
Oleh : Ahmad Arif Ginting. Dengan ditetapkannya politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh,
sebagai tersangka dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet, maka hal itu semakin menambah panjang "antrian" perempuan sebagai tersangka bahkan terdakwa dalam kasus korupsi di negeri ini. Di samping tentunya menambah panjang deretan politisi partai penguasa itu yang terlibat kasus KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan atau NKK (nolongin kawan-kawan). Apa yang bisa kita baca dari fenomena mutakhir tersebut?
Feminisasi Korupsi?

Hal pertama yang bisa dibaca adalah apa yang disebut Muhammad Afifuddin (Republika, 15/2/2012) sebagai Feminisasi Korupsi. Jika dicermati dengan teliti kasus demi kasus korupsi yang sedang diusut KPK belakangan ini, kita akan menemukan satu benang merah yang menghubungkannya, yakni keterlibatan perempuan sebagai aktor penting dalam jejaring mafia perampok uang rakyat. Dari yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/tervonis, ada nama seperti Imas Diansari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang tertangkap basah menerima suap Rp 200 juta.

Selain itu, dua anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang tersangkut kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie dan Miranda S Goeltom (kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI), serta Wa Ode Nurhayati (mafia banggar DPR). Sosok lainnya adalah Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni, hingga yang terbaru Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet.

Sedangkan dalam kasus suap Kemenakertrans, Dhanarwati malah sudah divonis dua tahun enam bulan. Bahkan, kalau mundur cukup jauh ke belakang, jangan kita lupakan `ratu sel mewah" Artalyta Suryani (Ayin) yang juga resmi divonis sebagai koruptor. Sementara itu, perempuan yang sempat dikaitkan dengan berbagai skandal suap/mark up korupsi adalah Nining Indra Saleh (Setjen DPR), Athiyah Laila (istri Anas Urbaningrum dalam kasus suap Wisma Atlet), atau bahkan Sri Mulyani dalam kasus Century. Sedangkan, di luar komplotan mafia anggaran dan penyuap aparat negara tersebut, ada nama Malinda Dee yang sempat beken karena kiprahnya membobol uang nasabah Citibank. Masih ada beberapa nama lagi yang lain yang akan sangat memakan ruang jika harus dituliskan semuanya.

Apakah ini kebetulan semata? Asumsinya, uang tidak punya jenis kelamin. Siapa pun mempunyai `bakat" korupsi asalkan menemukan momentum (niat dan kesempatan) yang tepat. Bisa jadi fenomena ini 100 persen sebuah kebetulan yang cantik. Namun, melihat rentetan kejadian kasus per kasus di mana keterlibatan perempuan menjadi variabel vital dalam skenario perampokan anggaran rakyat tersebut, tampaknya asumsi kebetulan sulit untuk dinalar.

Di bagian akhir tulisannya, Muhammad Afifuddin menegaskan, ketika akses ruang publik yang selama ini didominasi kaum laki-laki dibuka juga untuk perempuan, mereka ternyata sama rentannya dengan laki-laki. Pertanyaannya, mengapa kerentanan itu terjadi? Karena para `perempuan korup" itu sedang terjangkit sindrom yang oleh bapak Psikoanalisis Sigmund Freud disebut sebagai histeria (euforia).

Efek fatal dari histeria itu adalah melemahnya fungsi superego sebagai pagar penjaga moralitas yang berkembang di kehidupan sosial seseorang oleh menguatnya ego secara berlebihan dan berciri destruktif. Manifestasi dari histeria ego adalah egoisme diri untuk kaya secara instan tanpa memedulikan nasib jutaan orang lainnya.

Padahal, hasil riset Bank Dunia tahun 1999 yang dilakukan Development Research Group/Poverty Reduction and Economic Management Network menemukan kenyataan menurunnya tingkat korupsi bersamaan dengan kian meningkatnya jumlah perempuan di tingkat parlemen nasional. Riset tersebut menjadi dasar bagi Bank Dunia untuk merekomendasikan agar semua negara memberikan peluang yang lebih besar bagi perempuan menduduki jabatan di pemerintahan dan parlemen karena keberadaan mereka berpotensi untuk menurunkan tingkat korupsi (Neta S Pane, 2011).

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini seakan mematahkan hasil penelitian Bank Dunia tersebut. Peran perempuan yang menduduki sejumlah jabatan penting di negeri ini tumbang satu per satu karena terlibat korupsi. Data ICW menyebutkan, pada 2008 dari 22 koruptor yang ditangkap, dua di antaranya perempuan. Kemudian, pada 2011 jumlahnya meningkat lebih dari tiga kali lipat. Fakta ini sekaligus membantah pernyataan mantan komisioner KPK M Jasin bahwa perempuan selama ini lebih berperan sebagai pendorong korupsi yang dilakukan laki-laki.

Alamat Religiositas?

Kedua, fakta bahwa hampir semua perempuan berkasus tersebut menggunakan tutup kepala; tudung, kerudung, jilbab, bahkan hingga bercadar, saat menghadiri persidangan. Padahal sebelumnya mereka dikenal senang berpakaian yang modis dan bahkan seksi. Pertanyaan krusialnya, apakah tindakan mereka itu merupakan refleksi dari religiositas yang sedang melonjak naik? Atau, jangan-jangan tindakan mereka itu justeru bisa dikategorikan sebagai tindakan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan?

Mengapa seseorang yang tersangkut korupsi dan memasuki ruang sidang pengadilan lalu memilih mengenakan jilbab, yang paling tahu dan merasakan adalah yang bersangkutan. Hanya saja bisa dimaklumi kalau orang lain lalu menafsirkan dan menduga-duga. Sekali lagi, berpakaian itu pilihan dan selera individu dengan mempertimbangkan tradisi dan norma sosial. Demikian tegas Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah saat ini dalam tulisannya "Jilbab Masuk Ruang Pengadilan" (Koran SINDO, 10/2/2012).

Pelarian di ujung kebengalan, itulah yang bisa dibaca dan dipelajari dari fenomena tersebut seperti ditegaskan sebagai "Tudung Hitam" dalam editrorial Majalah Tarbawi (No. 268, 9/2/2012), khususnya dalam kasus "Xenia Maut". Di detik ketika seseorang sadar bahwa kegilaannya dihentikan oleh trotoar atau besi-besi halte, sekelebat hadir perasaannya sebagai manusia yang lemah. Dan bila tudung hitam itu punya arti, kira-kira ia menjelaskan bahwa perempuan itu merasa perlu berlari kepada "simbol keterhubungan" dengan Tuhan. Tapi terlalu ringkih untuk disebut sebagai kain hitam lambang pertaubatan.

Para perempuan itu tiba-tiba bertudung (berjilbab, bahkan bercadar) hitam. Kita tidak tahu pasti apa maksudnya. Tetapi setidaknya kita bisa bercermin. Bahwa terlalu banyak orang yang hanya berlari kepada Tuhan di tubir keruntuhannya, atau setelah kebejatan dan kebejatannya memakan begitu banyak korban. Itu pun pelarian yang rapuh. Hanya symbol keterhubungan yang masih multi tafsir. Bahkan bila pun tudung hitam itu ingin diartikan sebagai sepotong rasa bersalah, itu masih menghajatkan sangat banyak pembuktian lanjutan.

Sebagai penutup, penulis dan kita semua meminta kepada pemerintah dua hal berikut. Pertama, membabat habis tindakan penggelapan uang rakyat hingga ke akar-akarnya tanpa pilih kasih. Kedua, menghentikan tindakan penistaan simbol keagamaan berupa penggunaan tudung, kerudung, jilbab, cadar, baju koko/gamis, kopiah dan sebagainya bagi tersangka saat persidangan. Sebagai gantinya, kita minta pemerintah mewajibkan para perampok itu memakai uniform (seragam) penjara saja. Bukankah beberapa waktu lalu sempat hangat dibahas tentang rencana pembuatan seragam tersebut? Penulis yakin hal itu akan menjadi shock therapy paling efektif bagi mereka daripada membiarkan mereka berlaku sok religious atau sok suci! ***

Penulis adalah peminat kajian sosial keagamaan, alumni pesantren Raudhah Hasanah Medan.
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Minggu, 20 Mei 2012 00:02 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris