Banda Aceh, (Analisa). Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan agar pelaksanaan operasi dan razia senjata api (senpi) ilegal yang sedang dilakukan aparat kepolisian di Aceh, jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat di wilayah provinsi itu.
Agar tidak sampai menimbulkan permasalahan baru, razia senpi yang dilakukan haruslah dengan menggunakan cara-cara yang persuasif dan dengan sasaran yang tepat pada titik tertentu yang sudah jelas berdasarkan informasi intelejen.
"Kita tentunya sangat mengharapkan razia senjata api illegal yang disebutkan masih beredar di tengah masyarakat itu, tidak sampai menimbulkan trauma dan ketakutan masyarakat. Tentunya aparat kepolisian lebih tahu teknisnya dalam pelaksanaan di lapangan," ujar Ketua Komisi A DPRA, Drs Adnan Beuransyah.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan rapat koordinasi membahas keamanan antara DPRA denan Pj Gubernur Aceh Ir Tarmizi A Karim, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, Wakajati Aceh, TM Syahrizal serta unsur muspida plus yang berlangsung di Aula Serba Guna DPRA, Selasa (21/2).
Adnan Beuransyah menyarankan agar aparat kepolisian tidak melakukan operasi razia ke rumah-rumah penduduk secara door to door. "Saya pikir polisi cukup melakukan razia ala polisi lalu lintas di jalan raya, karena saya yakin, segala sesuatu pasti akan melewati jalan raya. Saya rasa itu sudah cukup. Karena kalau sampai razia ke rumah-rumah, masyarakat pasti akan ketakutan," katanya.
Menurut politisi Partai Aceh ini, jika polisi tidak mengedepankan tindakan-tindakan yang lembut dan persuasif dalam melakukan razia senjata api, maka ditakutkan akan terjadi kekerasan terhadap masyarakat dan membuat masyarakat trauma lagi seperti masa konflik dulu.
"Semua kita tahu bahwa kita baru saja lepas dari konflik bersenjata, kondisi psikologis masyarakat itu masih dalam keadaan trauma terhadap sesuatu yang bersenjata, termasuk aparat keamanan," ungkapnya.
Sementara Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh SH mengharapkan jangan sampai operasi razia senjata api ilegal ini hanya jadi show of force dari aparat polisi, karena tujuannya untuk menciptakan perdamaian, bukan keresahan di tengah masyarakat. "Saya menyarankan kepada bapak Kapolda Aceh untuk memikirkan juga hal-hal ini, jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Saleh.
Ditambahkan, seharusnya operasi pemberantasan senjata api ilegal dilakukan jauh-jauh hari sebelum mendekati Pilkada 2012. Jangan menjelang Pilkada itu baru dilakukan. Operasi senjata api ilegal di saat menjelang Pilkada ini tidak perlu dilakukan, namun cukup dengan imbauan saja. Disebut senjata saja masyarakat sudah menanyakan ada apa ini. Ini terkesan seram karena masyarakat trauma akibat konflik yang pernah terjadi di Aceh.
Pertimbangkan
Sementara Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan dalam kesempatan itu menyatakan, akan mempertimbangkan pendapat Komisi A DPRA itu."Dalam waktu dekat ini kita akan panggil semua Kapolres, kita akan duduk dan membahas razia senjata api," kata Kapolda.
Seperti diketahui, jajaran Polda Aceh mulai menggelar razia senpi ilegal mulai Selasa (21/2) dan difokuskan di enam daerah masing-masing Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie dan Aceh Besar. Hal itu dilakukan karena batas waktu penyerahan senjata api ilegal secara sukarela telah berakhir pada Senin (20/2) pukul 00.00 WIB, seperti tertuang dalam maklumat Kapolda Aceh.
"Operasi ini melibatkan 1.200 personil polisi dari Polda Aceh dan Polres-polres di daerah juga melibatkan personil dari aparat TNI," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo.
Operasi senpi ilegal berlangsung selama 20 hari hingga 11 Maret 2012 dan diakui Polda Aceh telah memiliki target-target operasi pada enam wilayah dimaksud. Sementara di wilayah lainnya, hanya dilakukan perimbangan. (mhd)