21
Mei
 
A A A
Headline - Rabu, 22 Feb 2012 06:39 WIB
Jakarta, (Analisa). Haris Surahman, saksi kasus pembahasan anggaran proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), hari ini mendatangi kantor KPK. Dia bukannya diperiksa untuk penyidikan melainkan melapor karena istrinya disandera oleh sejumlah preman.
Haris yang datang di kantor KPK pukul 13.15 WIB membawa dokumen berisi foto-foto preman yang mendatangi rumahnya, di salah satu bilangan di Jakarta. "Saya ingin bertemu penyidik sehubungan teror yang dialami istri saya," tutur Haris yang mengenakan kemeja warna putih ini kepada wartawan, Selasa (21/2).

Haris mengkisahkan, penyanderaan itu terjadi pada hari Minggu akhir pekan lalu. Saat itu dirinya sedang berada di Makassar. Sekitar 35 preman mendatangi rumahnya dan menyandera istrinya selama dua jam. "Mereka menyandera istri saya selama dua jam," tutur Haris yang menolak menjelaskan secara terperinci proses penyanderaan itu.

Haris yang kini dicegah KPK bersama tiga orang lainnya, merasa yakin penyanderaan ini terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret Politisi PAN Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka ini. "Saya menduga karena saya adalah saksi dalam kasus ibu Wa Ode dan Fahd Arafiq," tukas Haris.

Terkait ancaman yang dialami keluarganya ini, Haris telah mengajukan surat permohonan ke LPSK untuk minta perlindungan. Namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan.

"Saya masukkan surat pada 16 Desember 2011 ke LPSK karena saya mengalami teror-teror. Namun sampai hari ini saya belum mendapat surat balasan dari LPSK," terangnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp1 miliar, empat kali transfer Rp500 juta, dan dua kali sebesar Rp250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp19,8 miliar dan Bener Meriah Rp24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu. (dtc)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Rabu, 16 Mei 2012 06:47 WIB
Rabu, 16 Mei 2012 06:39 WIB
Selasa, 08 Mei 2012 15:07 WIB
Selasa, 08 Mei 2012 06:43 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris