Jakarta, (Analisa). Tim pengacara terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA-Games, Muhammad Nazaruddin melaporkan Angelina Sondakh kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Laporannya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang Nazaruddin. Pertama dia mengaku tidak memiliki Blackberry pada 2009. Tapi kami memiliki bukti foto juga banyak saksi," kata salah satu tim pengacara Muhammad Nazaruddin, Abdul Fakhridz di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Berdasarkan laporan bernomor : LP/603/II/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 21 Februari 2012, tim pengacara Nazaruddin atasnama Fakhridz Donggo melaporkan Angie dengan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan palsu di bawah sumpah majelis hakim dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, Fakhridz juga menduga Angie berbohong dan tidak mengakui adanya percakapan antara mantan Putri Indonesia tersebut dengan terpidana Rosalina Manulang melalui pesan singkat "Blackberry Massenger" (BBM).
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi pada persidangan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pekan lalu.
Saat itu, Angie mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan terpidana Rosalina melalui Blackkberry sekitar tahun 2009, karena belum memiliki telepon selular jenis "smartphone".
Namun hal itu dibantah tim pengacara Nazaruddin, yakni Elza Syarief dan Hotman Paris Hutapea yang menunjukkan foto Angie saat memegang Blackberry sekitar 2009, kepada majelis hakim. (Ant)