21
Mei
 
A A A
Nasional - Rabu, 22 Feb 2012 07:07 WIB
Jakarta, (Analisa). Operator angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif di lintasan komersial antarprovinsi menjadi Rp1.500 sampai Rp1.600 per mil, dari tarif saat tertinggi sekitar Rp800 per mil.
Wakil Ketua Bidang Usaha dan Tarif Gapasdap Bambang Harjo kepada wartawan di Jakarta Selasa mengungkapkan, kondisi tarif penyeberangan saat ini jauh dari ideal, akibatnya, operator kesulitan melakukan perawatan kapal secara rutin. "Untuk perawatan saja susah, apalagi untuk peremajaan. Karena itu, kami minta pemerintah untuk menaikkan tariff di lintasan komersil," katanya.

Ia memaparkan, berdasarkan perhitungannya, kondisi tarif saat ini seharusnya naik menjadi Rp1.500 sampai Rp1.600 per mil untuk lintasan komersial antarprovinsi agar bisa menutupi biaya operasional, perawatan, peremajaan dan marjin 12 persen.

Dia membandingkan pelayanan kapal penyeberangan di Indonesia yang jauh lebih baik dibandingkan dengan di Jepang, Thailand dan Pilipina, tetapi tarif di negara-negara tersebut lebih tinggi dari tarif di Indonesia.

Bambang meminta pemerintah untuk serius menangani masalah tarif angkutan penyebarangan karena sangat berkaitan erat dengan keselamatan dan jaminan keamanan nyawa pengguna jasa penyeberangan. Pemerintah, seharusnya tidak perlu memperhitungkan faktor politisnya, dalam menentukan tarif penyeberangan, tetapi lebih memperhitungkan faktor keselamatan. "Jangan dipolitisir soal tarif penyeberangan," himbau Bambang.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kenaikan tarif angkutan penyeberangan, tetapi belum ada tanggapan pemerintah.

Pemerintah menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi pada bulan Desember 2010 sesuai dengan Permenhub No.KM 71/2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.Tarif penyeberangan antarprovinsi nonsubsidi naik 20 persen, sedangkan bersubsidi naik 15 persen, tetapi kondisi tarif yang berlaku tersebut baru mencapai rata-rata 57,73 persen dari total biaya pokok yang dikeluarkan untuk operasional kapal.

Saat ini terdapat lima lintas penyeberangan komersial. terbesar yaitu lintasan Merak-Bakauheni, Padaangbai-Lembar, Bajoe-Kolaka, Ketapang-Gilimanuk dan dan Sape-Labuhan Bajo.

Dibandingkan dengan negara lain, kenaikan tarif menjadi Rp1.500 per mil di lima lintasan utama di Indonesia itu tidak akan berlebihan. Tarif lintas penyeberangan Padangbai-Lembar tercatat paling tinggi yakni Rp856,2 per mil dibandingkan lintasan Ketapang-Gilimanuk Rp800 per mil, Bajoe-Kolaka Rp675,25,2 per mil, Merak-Bakauheni Rp621,7 per mil dan Sape-Labuhauhan Bajo Rp556,0 per mil.

Sementara tarif penyeberangan Don San, Surat Thani Thailand-Pulau Samui Rp2.682 per mil, Komoike-Tarumizu Jepang Rp3.344 per mil dan Batangas-Palapani, Pulau Indoro, Pilipina Rp1.481 per mil. Tarif di Jepang, Thailand dan Pilipina rata-rata dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di lima lintasan terbesar di Indonesia. (try)
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris