Banda Aceh, (Analisa). Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (22/2) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Drs Bakhtiar Ishak, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas guru daerah terpencil senilai Rp20 miliar lebih.
Proyek yang dibiayai dengan dana APBA tahun anggaran 2009 di 18 kabupaten/kota itu, di sejumlah daerah ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, seperti rumah yang tidak dikerjakan alias fiktif, proyek tidak selesai dikerjakan, namun anggarannya sudah ditarik 100 persen, dan kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.
Selain Kadis Pendidikan, jaksa juga sudah memeriksa dan memintai keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Zulkifli Saidi S.Pd, Senin (20/2), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kadis Pendidikan Aceh, Mohd. Ilyas SE MM, Selasa (21/2), keduanya juga dengan status sebagai saksi.
Rencananya, tim penyidik Kejati Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas guru daerah terpencil hingga 28 Februari mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusni, SH melalui Kasie Penkum dan Humas Kejati, Amir Hamzah, SH kepada wartawan, Rabu (22/2), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Kadis dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh.
"Iya, dalam tiga hari ini, tim penyidik Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari 12 yang kita panggil, sementara tiga orang tidak datang. Mereka termasuk juga PPTK dari dinas, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana proyek," kata Amir Hamzah.
Dia menjelaskan, Kadis Pendidikan Aceh Bakhtiar Ishak kemarin diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik, Mukhlis di lantai dua gedung Kejati Aceh di Jalan Mr Muhammad Hasan, Batoh, Banda Aceh.
Sebenarnya, pemeriksaan akan dilanjutkan lagi setelah pukul 14.00 WIB karena belum tuntas, tapi karena Pak Kadis pada siang hari itu ada rapat dengan DPRA, maka yang bersangkutan akan dipanggil lagi berdasarkan jadwal tim penyidik, jelasnya.
Menurutnya, pada Rabu (22/2) seharusnya ada empat saksi yang akan diperiksa, tapi hanya dua yang datang yaitu Kadis Pendidikan Bakhtiar Ishak dan Tarmizi selaku Pengelola Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Barat. Sementara dua saksi yang tidak datang memenuhi panggilan penyidik adalah Khaidir, Inspektur pada konsultan pengawas CV Dyorbit dan Syaflan, ST, pengelola teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Singkil. "Mareka akan kita panggil lagi nanti, mudah-mudahan bisa datang," katanya.
Sementara menyangkut materi pemeriksaan untuk Bakhtiar, kata Amir Hamzah, masih seputar sejauhmana dia mengetahui proyek tersebut. Karena, pada 2009 lalu, Bakhtiar menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan menggantikan Mohd. Ilyas.
Belum Ada Tersangka
Sedangkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Zulkifli Saidi, karena yang bersangkutan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Angaran. Ini baru sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), jadi belum ada tersangka dalam perkara ini.
"Indikasi kerugian negara juga belum kita ketahui, karena akan dihitung lagi. Tapi bisa saja dari beberapa saksi yang sudah diperiksa meningkat menjadi tersangka nanti," terang Amir Hamzah.
Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah dinas guru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh itu pertama kali ditemukan Inspektorat Aceh. Dalam laporan Inspektorat yang dikirimkan ke Disdik Aceh pada Maret 2010, terungkap pembangunan perumahan guru di Kabupaten Aceh Singkil baru terealisasi 20 persen hingga 50 persen. Sementara 100 persen dana (sesuai nilai proyek) sudah dicairkan kepada rekanan pada akhir Desember 2009.
Begitu juga realisasi 10 unit rumah guru di Kota Subulussalam yang rata-rata di bawah 70 persen. Namun demikian, pihak dinas tetap mencairkan 100 persen dana proyek senilai Rp1 miliar lebih kepada rekanan. Sedangkan pembangunan rumah dinas guru di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa di antaranya malah ditemukan fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali dan uang proyek tetap ditarik.
Proyek rumah dinas guru terpencil itu dibangun di 18 kabupaten/kota di Aceh dengan anggaran Rp20.112.974.630. Masing-masing kabupaten mendapat jatah 10 unit rumah guru SD.
Ke-18 kabupaten/kota itu yakni Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue.(mhd)