Tanjungbalai, (Analisa). Terkait kasus pinjaman sementara sebesar Rp 1,67 miliar, pejabat Pemkab Asahan yang diduga terlibat mulai melempar tanggungjawab.
Pinjaman yang semula ditandatangani sebanyak 11 pejabat, ternyata beberapa di antaranya tidak mengetahui kegunaan pinjaman bahkan menuding pejabat yang lain sebagai penanggungjawabnya.
Bendahara Khusus Kantor Keuangan Pemkab Asahan Sri Lusi Masdiany saat ditemui di kamar kerjanya, Rabu (22/2) mengatakan, tidak mengetahui kegunaan uang yang dipinjam, namun hal itu dapat ditanyakan kepada Ketua Tim Anggaran Ekesekutif Pemkab Asahan tahun 2009 yakni, Drs Mahendra (Kepala Bappeda) dan Drs H M Salim (Asisten III).
"Saya tidak berhak memberikan keterangan perihal uang itu. Silakan tanya langsung kepada Mahendra dan Salim karena saya tidak pernah menerima uang itu, apalagi memakainya," ungkap Sri Lusi Masdiyana.
Menurut Lusi, dia siap membayar uang pinjaman itu bila memang ada menerima, tapi saat itu dia hanya diminta pimpinan (Kadis Keuangan) untuk membubuhkan tandatangan tapi tidak melihat ada penyerahan uang.
"Bagaimana saya mau membayarnya, sedang saya tidak pernah menerima uang, saya tandatangan karena perintah atasan saja,"kata Lusi.
Ketua Dewan Koordinator Kabupaten Perjuangan Hukum dan Politik (DDK PHP) Asahan Tanjungbalai M Arsyad Nasution meminta, semua pejabat yang terlibat dalam perkara pinjaman uang kepada masyarakat agar segera menyelesaikan tanggungjawabnya.
Sikap jujur dan amanah sangat diperlukan dalam kepemimpinan di daerah ini. Apalagi saat ini, Kabupaten Asahan dipimpin figur bupati yang dinilai memiliki dedikasi terhadap masyarakat dan hukum, katanya.
"Sangat malu melihat ada pejabat yang berhutang tapi tidak mau membayar, sementara diduga hutang atau pinjaman itu terkait dengan kinerja Pemkab Asahan, tidak perlu lagi mencari siapa yang bertanggungjawab karena sudah jelas semua yang membubuhkan tandatangan harus bertanggungjawab penuh," ujarnya.
PHP Asahan Tanjungbalai, katanya sangat peduli dengan masalah ini, sebab terkait dengan kepentingan penegakan hukum dan suasana kondusif di tengah masyarakat. Bila ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya dilanjutkan ke jalur hukum, ujarnya.
"Perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan bila semua pejabat terkait bertanggungjawab, tapi bila tidak sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum saja," tuturnya. (gsp)