22
Mei
 
A A A
Sumut - Kamis, 23 Feb 2012 00:55 WIB
DPRD Tebingtinggi pada Rapat Gabungan
Tebingtinggi, (Analisa). Menyikapi keresahan para pengusaha, Selasa (21/2), anggota DPRD Tebingtingi menyelenggarakan rapat gabungan bersama pemerintah kota dan dinas instansi terkait di antaranya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kantor Lingkungan Hidup, Disperindagkop, Bagian Perekonomian, Bagian Orhuk dan lainnya.
Rapat gabungan lintas komisi DPRD bersama eksekutif dipimpin Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi H.Chairil Mukmin Tambunan SE dalam menyikapi tudingan miring dari pengusaha adanya kutipan dilakukan Kantor Lingkungan Hidup yang dinilai memberatkan pengusaha untuk mendapatkan rekomendasi terkait penerbitan Izin Petambangan Pasir atau Izin galian C. Informasi itu dibantah pihak kantor Lingkungan Hidup.

Sesuai ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup setiap perusahaan dan pertambangan harus memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) maupun Unit Pengelolaan Limbah (UPL) dari pihak berkompeten atau konsultan yang memiliki sertifikasi.

Pada Tahun 2011 lalu program IPL/UPL sifatnya masih sosialisasi persuasif agar setiap perusahan di Kota Tebingtingi bersedia melaksanakan amanah Undang-Undang Lingkungan hidup dan surat perpanjangan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Lingkungan Hidup. Pengusaha diminta agar mengurus IPL/UPL langsung pada konsultan dan Kantor Lingkungan Hidup siap membantu para pengusaha, ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Abdul Rohim.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Agustami SH terkait penerbitan IPL/UPL dalam rapat tersebut minta agar pemerintah mengawasi sesuai ketentuan peraturan hendaknya memikirkan besarnya golongan usaha seperti usaha kecil, menengah dan usaha besar. Tidak harus semua disamaratakan sehingga memberatkan perusahaan.

Hal senada dari anggota DPRD Wakidi dan H.Wan Gunadi SE menyampaikan KP2T tidak memperpanjang izin galian C merupakan langkah tepat, dengan tidak adanya Peraturan Walikota (Perwal), kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk Galian C.

Semua harus jujur akibat ketidaktahuan dan kurangnya koordinasi pimpinan SKPD, seperti jika Perwal tidak ada, maka dikejar Perwalnya, bukan malah saling lempar tanggung jawab. "Oleh karenanya KP2T tidak perpanjang izin Galian C adalah langkah tepat, tegas H.Wan Gunadi SE.

Selanjutnya Ketua Komisi I Zulfikar menyampaikan lingkungan hidup terkait galian C bisa berdampak terjadinya abrasi jika tidak dilakukan analisis lingkungan apakah daerah lokasinya memungkinkan atau tidak.

Sebenarnya sistem sudah dibuat tetapi sistem itu tidak berjalan tidak ditopang oleh Peraturan Walikota, Pemerintah harus membuat regulasi perijinan yang jelas sehingga tidak menimbulkan keresahan para pengusaha, cetus Zulfikar.

Menurut Asisten II Pemko Drs.H. Agusalim Purba dalam rapat gabungan ini menjelaskan hal tersebut karena Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang disyahkan DPRD Tebingtinggi tentang pajak dan Retribusi diantaranya diatur tentang Pertambangan Pasir (Galian C) belum dapat dilaksanakan karena Perwa sebagai peraturan pelaksanaan yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebingtinggi melalui Kepala Tata Usaha Iqbal Abdillah SE.MSi mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan izin Penambangan Pasir atau Galian C, berdasarkan rekomendasi dinas terkait pihaknya menerbitkan surat izin usaha perdagangan sesuai peraturan ketentuan berlaku, jelasnya. (fel)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Jumat, 18 Mei 2012 00:40 WIB
Sabtu, 12 Mei 2012 07:43 WIB
Tak Ada Anggaran, KPAP Ngadu ke Komisi E DPRD Sumut
Selasa, 08 Mei 2012 01:55 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris