Panyabungan, (Analisa). Marcuri sangat berbahaya terhadap kehidupan manusia dan ekosistem sungai akibat dari posisi bangunan galundung yang ada di pinggiran Sungai Batang Gadis tepatnya di sekitar jembatan Abdul Hakim Ritonga, Kecamatan Naga Juang.
Diperkirakan zat kimia ini bisa mematikan manusia dan ikan di sungai, sebab akan mengalir di Sungai Batang Gadis dan merambah ke Sungai Batang Angkola Kabupaten Tapsel Sumatera Utara.
Jika ini terjadi, walaupun efek negatifnya tidak terlihat sekarang, namun bisa dipastikan penyebaran penyakit mematikan akibat penggunaan zat kimia dalam pengolahan emas secara tradisional akan terjadi sampai ke anak cucu warga Mandailing Natal.
Hal ini diungkapkan A Nasution kepada Analisa, Rabu (22/2) di Panyabungan Mandailing Natal, terkait menjamurnya galundung di Pusat Kota panyabungan dan maraknya penambang liar di Kecamatan Huta bargot dan Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal.
Anehnya, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata aparat terkait baik pemda maupun aparat keamanan TNI dan Polri untuk mengantisipasi dan mencegah berdirinya galundung yang bukan hanya di daerah punggiran hutan tapi sudah menjamur di pusat kota Panyabungan Mandailing Natal sehingga udara yang dihirup warga Kota Panyabungan siang dan malam sudah bercampur zat kimia bisa menyengsarakan bahkan mematikan Manusia.
Akibat maraknya galundung di pusat kota Panyabungan seolah-olah mendapat ‘izin’ karena tidak ada larangan.
Karena itu, sudah sepantasnya Pemkab Madina melakukan penertiban galundung-galundung yang kini bertebaran tidak beraturan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebaliknya Pemkab Tapanuli Selatan juga di minta bereaksi untuk meminimalisir dampak dari pengoperasian mesin galundung dari Madina.
Jika dibandingkan dengan galundung yang ada di Kecamatan Hutabargot, jumlah galundung di Kecamatan Naga Juang memang masih hitungan jari. Namun tidak tertutup kemungkinan besar galundung "tumbuh subur" di kawasan itu, mengingat penambang liar saat ini beramai-ramai eksodus ke Naga Juang yang memiliki kadar emas 70-76 persen.
Untuk mengantisipasi itu, pemerintah terkait harus bertindak cepat sebelum susah di tertibkan. Dan pemerintah harus sadar bahwa tidak semua masyarakat Madina saat ini hidup dari hasil galundung maupun tambang liar.
Pantauan Analisa terakhir, penambang liar di Naga Juang tidak saja berasal dari penduduk setempat, tapi juga dari berbagai penjuru Madina, Tapanuli Selatan, bahkan dari Sumatera Barat dan Pulau Jawa juga banyak yang datang.
Berdasarkan keterangan Camat Naga Juang, Edy Sahlan, warga pendatang yang ada di wilayahnya tidak ada melapor ke kepala desa maupun ke kantor camat. Biasanya, penambang dari Pulau Jawa dibawa penduduk setempat.
Direktur PT SM melalui Government and Media Relations Superintendent, Nurul Fazrie saat dikonfirmasi terkait penambangan liar, atau penambang emas tanpa izin (PETI) yang marak di sekitar izin lokasi PT SM, Rabu (22/2) mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum yang ada.
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah cukup jelas. Izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan (tidak boleh ada izin yang tumpang tindih," ucapnya. (man)