
(Analisa/Istimewa) Usai Rapim Kodam I/BB Tahun 2012, Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewijk F Paulus berfoto bersama Kasdam I/BB, Irdam I/BB, para Danrem I/BB, Sahli Pangdam I/BB, Asrendam I/BB, Pa LO TNI AU, Pa LO TNI AL, para Asisten Kasdam I/BB, Kabalakdam I/BB, Kasbrigif 7/RR, Dandim, Danyon sewilayah Kodam I/BB.
Medan, (Analisa). Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewijk F Paulus membuka Rapim Kodam I/BB Tahun 2012 di Balai Prajurit Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Rabu (22/2). Dikatakan Mayjen TNI Lodewijk F Paulus, seperti diamanatkan Undang-undang RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kodam I/BB sebagai bagian dari integral TNI AD dan TNI bertugas melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
Menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat. Merujuk kepada tugas-tugas itu, Kodam I/BB telah menyusun dokumen strategis Minimum Essential Force (MEF) sebagai acuan untuk menyusun program kerja dan anggaran.
Untuk itu, Rapim Kodam I/BB ini merupakan tindak lanjut Rapim TNI AD yang baru dilaksanakan untuk menjabarkan pokok-pokok kebijakan Kepala Staf TNI AD Tahun 2012, dan kebijakan kemampuan intelijen yang ditujukan untuk mencapai tingkat kesiapan kemampuan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam I/BB.
Dengan meningkatnya kesiapan kemampuan tersebut, diharapkan kegiatan pengamanan tubuh dapat tercapai secara optimal, termasuk terciptanya situasi dan kondisi wilayah yang semakin kondusif. Kebijakan pembangunan kekuatan dilakukan secara right sizing untuk menata dan mengisi satuan-satuan operasional di daerah terpencil dan pulau-pulau terluar.
Untuk meningkatkan pemeliharaan dan pemantapan satuan guna mencapai MEF yang mampu mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pembangunan kekuatan personal berpedoman pada Zero Growth, sehingga penerimaan personal hanya untuk kepentingan penggantian dari proses pemisahan.
Untuk kemampuan bantuan operasi kemanusiaan dan penanggulangan akibat bencana alam. Untuk mendukung terwujudnya kemampuan dalam kegiatan pemberian bantuan kemanusian akibat bencana alam. Membantu Pemda dan Polri mewujudkan kemampuan memberikan bantuan sesuai peraturan perundangan.(rel/wan)