22
Mei
 
A A A
Kota - Kamis, 23 Feb 2012 01:11 WIB
Dinas TRTB Medan Bongkar Dua Bangunan Bermasalah di Jalan Rahmatsyah
(Analisa/muhammad arifin) Dua petugas Dinas TRTB Kota Medan membongkar bangunan bermasalah di Jalan Rahmatsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Rabu (22/2).
Medan, (Analisa). Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah. Rabu (22/2) TRTB bongkar dua bangunan bermasalah di lokasi berbeda di Jalan Rahmatsyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan terbukti melanggar roilen/garis sepadan bangunan (GSB) dan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan.

Pembongkaran pertama dilakukan terhadap bangunan yang akan dijadikan rumah toko (ruko) elit berlantai dua sebanyak 25 unit, persis depan sebuah sekolah. Sejumlah bangunan yang didirikan itu ternyata terbukti melanggar roilen/GSB Jalan Komplek.

"Bangunan ini melanggar SIMB No.648/1705.K tanggal 16 Januari 2012 yang telah dikeluarkan yakni sejumlah bangunannya terbukti melanggar roilen/GSB Jalan Komplek. Kita sudah mengingatkan pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan ini," kata Ali Tohar.

Dibantu sejumlah petugas dari Satpol PP, Polsekta dan Koramil setempat, puluhan pegawai Dinas TRTB membongkar bangunan tersebut. Sebelum dilakukan pembongkaran, belasan pekerja yang sedang asyik bekerja diminta berhenti. Setelah itu pembongkaran dimulai dengan menghancurkan dinding samping lantai dasar.

Sebagian lagi melakukan pembongkaran di lantai dua, dinding bagian samping dihancurkan. Dalam waktu setengah jam, dinding di lantai dasar maupun lantai dua pun hancur. Ali Tohar kemudian meminta kepada para pekerja untuk tidak melanjutkan pekerjaan, termasuk membangun kembali dinding yang dihancurkan sebelum pemilik bangunan merevisi SIMB yang telah dimilikinya.

"Bangunan ini kita nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dilakukan pekerjaan sebelum pemilik bangunan melakukan revisi atas SIMB yang telah dimilikinya. Karenanya, kita akan terus melakukan pengawasan, jika ini tak dipatuhi, maka kita akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali," tegasnya.

Setelah itu Ali Tohar membawa anggotanya menuju lokasi yang kedua, jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi pembongkaran pertama. Di tempat itu, ada dua unit bangunan berlantai dua yang dibangun tanpa memiliki SIMB. Ketika Ali Tohar memerintahkan anggotanya untuk membongkar dinding bangunan di lantai dasar, para pekerja memberitahukan dinding di lantai dua baru dikerjakan sehingga dikhawatirkan ambruk sehingga menimpa yang ada di bawahnya ketika dilakukan pembongkaran pada lantai dasar.

Menyikapi itu, Ali Tohar kemudian memerintahkan anggotanya membongkar dinding di lantai dua. Dia minta pembongkaran diarahkan dalam bangunan sehingga material bangunan tidak ada jatuh ke bawah, kebetulan persis di samping bawah dinding yang akan dibongkar adalah gang, tempat warga berlalu-lalang.

Dengan berhati-hati, pembongkaran dilakukan. Dinding bangunan yang baru separuh selesai dibangun pun dihancurkan. Di tengah pembongkaran berlangsung, salah seorang pria mendatangi Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin. Pria itu menyampaikan keberatan atas pembongkaran yang telah dilakukan di lokasi pertama, sebab dia mengaku sudah mengajukan revisi izin.

Namun Darwin mengaku mereka tidak mengetahuinya. Biasanya setiap ada revisi izin, mereka pasti diberitahukan. Dengan demikian bangunan yang telah menjadi target pembongkaran tidak jadi ‘dieksekusi’. "Kalau bangunan tadi, kami tidak mengetahui jika telah dilakukan revisi izin. Sampai datang untuk melakukan pembongkaran, kami tidak ada diberitahukan soal revisi izin," jelas Darwin. (maf)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Senin, 30 Apr 2012 08:47 WIB
Jumat, 03 Feb 2012 01:20 WIB
Selasa, 08 Nov 2011 01:33 WIB
Selama Juni-September 2011
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris