22
Mei
 
A A A
Kota - Kamis, 23 Feb 2012 01:12 WIB
Medan, (Analisa). Pemko Medan maupun pemerintahan kabupaten/kota diminta mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang rumah ibadah, sehingga tidak begitu mudah diruntuhkan pihak tertentu.
Dengan dasar hukum itu, maka tidak akan terjadi lagi kasus peruntuhan masjid yang sangat merugikan umat Islam seperti yang selama ini masih terus berlangsung, tegas Sekretaris Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid drg M Sahbana kepada wartawan di Medan, Rabu (22/2).

Sahbana juga mengecam pernyataan Ketua DMI Kota Medan beberapa waktu yang lalu yang menyebutkan tidak ada peruntuhan masjid di Kota Medan. "Justru yang bersangkutan tidak menguasai persoalan," ungkapnya kecewa.

Seharusnya ketika umat telah merasa ada pencerahan yang dilakukan Walikota Medan untuk membangun kembali Masjid Al Ikhlas Jalan Timor. Dan keberadaan DMI Medan juga memberikan rasa tenang kepada umat, ungkapnya.

Dia menjelaskan, cukup banyak fakta mengenai kasus peruntuhan masjid yang terjadi dan dipermasalahkan umat Islam, bahkan kasusnya sedang digugat di pengadilan. Misalnya kasus masjid Atthoibah di Komplek Multatuli, jelas dalam amar keputusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa tindakan peruntuhan masjid itu adalah ilegal dan dapat dikenai tindakan pidana.

Karena itu MA memerintahkan kepada PN Medan untuk memproses kembali kasus tersebut, kata Sahbana yang juga Wakil Ketua KNPI Sumut dan Pimpinan Kolektif KAHMI ini.

Aspek Religius

Menurut Sahbana, pemerintah juga dalam melaksanakan pembangunan wajib memperhatikan aspek religius dalam kehidupan masyarakatnya. "Aspek religius ini menjadi salah satu hal terpenting karena berkaitan langsung dengan pendidikan karakter masyarakatnya.

"Kalau pemerintah serius membangun karakter anak bangsa, maka salah satu media terbaiknya di masjid," kata Sahbana.

Oleh karena itu, ungkapnya dalam pembangunan daerah, pemerintah harus memperhatikan aspek religius ini, terutama dengan mempertahankan masjid dan rumah ibadah.

Sementara Sekretaris MUI Sumut Prof Dr Hasan Bakti Nasution menilai, masih terjadinya kasus peruntuhan masjid di daerah ini karena semangat untuk mempertahankan masjid semakin berkurang.

Ironisnya melemahnya semangat mempertahankan masjid itu juga terjadi di instansi terkait seperti Dewan Masjid Indonesia, MUI dan Kemenag sehingga benteng untuk mempertahankan masjid hanya pada hati nurani umat, ungkapnya dan menguraikan beberapa kasus seperti di Multatuli, Silalas serta di daerah.

Hasan Bakti juga meminta kepada umat Islam untuk tidak mudah terpengaruh iming-iming dari oknum tertentu yang menjanjikan sejumlah uang untuk persetujuan peruntuhan masjid. "Karena itu hati nurani umat menjadi benteng akhir yang harus diperkuat," ucapnya.

Begitu juga kepada Pemko Medan maupun Pemkab Deli Serdang, pinta Hasan untuk tidak mudah memberikan izin pengembangan daerah yang di lokasi itu terdapat masjidnya. Barangkali bisa saja pembangunan tetap dilaksanakan, namun keberadaan masjid harus menjadi prioritas pelaksanaan, ujarnya.

(rmd)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Senin, 07 Mei 2012 07:19 WIB
TNI, Polri dan PNS Pemko Medan Berolahraga Bersama
Kamis, 26 Apr 2012 01:51 WIB
Selasa, 17 Apr 2012 01:45 WIB
Sabtu, 07 Apr 2012 09:10 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris