22
Mei
 
A A A
Kota - Kamis, 23 Feb 2012 01:13 WIB
Medan, (Analisa). Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho memastikan bahwa PT. PLN sudah berkomitmen bahwa energi listrik yang dihasilkan oleh PLTA Asahan III akan diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan listrik di Sumatera Utara. Bila komitmen tersebut dilanggar, maka Gatot siap menuntut di barisan terdepan.
"Saya memang mendengar isu bahwa energi listrik nantinya diberikan ke PT Inalum, namun setelah melalui pembicaraan dan pertemuan dengan dirutnya langsung dan direktur konstruksi, sepakat bahwa semuanya untuk masyarakat. Kalau tidak ditepati nanti, ayo sama-sama kita tuntut, saya siap di barisan terdepan," kata Gatot di Kantor Gubsu, Rabu (22/2).

Hal itu dijelaskannya menyangkut pemberian surat izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, yang ditandatangani Plt Gubsu pada Jumat 17 Februari 2012.

Pemprovsu sendiri, nantinya akan kebagian share (pembagian laba) dari rencana bisnis pasca beroperasinya pembangkit tersebut. "Soal share, itu tindak lanjut dari proses berikutnya. Namun secara komitmen bahwa PLN dalam rencana bisnisnya akan melibatkan Pemprovsu, yang kemudian akan memberi share bagi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Ditanya soal berapa besaran share tersebut, menurut Gatot belum dibicarakan. Soal hal ini, tambahnya, akan dibicarakan kemudian dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk dari pihak DPRD Provinsi Sumut.

Tidak hanya soal share, namun soal pendistribusian sepenuhnya untuk rakyat energi listrik yang dihasilkan dari operasional PLTA Asahan III nantinya, menurut Gatot juga sudah dikomitmenkan, menyusul pertemuannya dengan Dirut PLN dan Direktur Konstruksi PLN pusat.

Sementara itu, izin lokasi pembangunan pembangkit listrik itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubsu Nomor 18844/128/KPTS/2012 tentang Izin Penetapan Lokasi kepada PT PLN (Persero) untuk Pembangunan Proyek Induk PLTA Asahan 3 Seluas Lebih Kurang 210 Ha di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumut.

Berakhir

Dengan demikian, polemik berkepanjangan soal siapa yang berhak membangun PLTA Asahan III berakhir sudah. PLN berhak melakukan pembangunan power plant dengan kapasitas terpasang 2x87 MW tersebut.

Soal PT Bajradaya Swarna Utama yang sebelumnya mengantongi izin yang berlaku hingga Maret 2012, menurut Gatot tidak ada masalah. Hal ini karena PT Bajradaya sudah mengundurkan diri dari keinginan membangun pembangkit tersebut.

Gatot mengakui proses penerbitan izin tersebut cukup panjang. Hal ini karena diperlukan evaluasi dan kelengkapan menyeluruh untuk memastikan izin itu tidak bermasalah di kemudian hari.

PLN sendiri, lanjut Gatot, berkomitmen agar pembangkit yang akan menjamin ketersediaan energi listrik di Sumut itu, mulai beroperasi tahun 2014. Dari keterangan pihak PLN, lanjutnya, saat ini proses tender sedang berjalan, dimana pada Maret 2012, pemenang untuk konstruksinya sudah ada. Tender untuk pekerjaan lainnya, juga akan segera rampung.(ir)
Baca Juga Artikel Berita Terkait
Jumat, 11 Mei 2012 01:22 WIB
Iklan
 
Berita Terpopuler
Resensi Film
Iklan Baris